Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Disebut Imam Terima Rp7,8 Miliar Untuk Urus Kasus, Nih Kesaksian TH

RN/NET | Sabtu, 20 Juni 2020
Disebut Imam Terima Rp7,8 Miliar Untuk Urus Kasus, Nih Kesaksian TH
Mantan Menpora Imam Nahrawi ingin legenda Bulu Tangkis Indonesia Taufik Hidayat jadi tersangka -Net
-

RADAR NONSTOP - Taufik Hidayat (TH), mantan pebulutangkis nasional sebelumnya tak membantah jika adik kandung eks Menpora Imam Nahrawi, Syamsul Arifin pernah terjerat perkara hukum, terkait asian games.

Taufik mengungkapkan hal itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan dana Hibah KONI dan gratifikasi dengan terdakwa Miftahul Ulum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Awalnya, mantan staf khusus Imam itu bersama Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto dipanggil Imam di ruang Menpora.

BERITA TERKAIT :
KPK Diminta Usut Proyek Rehabilitasi Kantor Bupati Madina
Sunatan Cucu Hingga Biduan Pakai Duit Suap, Siapa Keluarga Eks Kementan SYL Yang Bakal Jadi Tersangka? 

"Betul (Taufik dan Tommy dipanggil Imam Nahrawi diruangannya)," kata Taufik bersaksi melalui video conference.

Taufik sempat berkelit saat disinggung jaksa soal pengakuannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Taufik berdalih pemanggilan dirinya dan Tommy terkait keluh kesah Imam.

"Saya ingatkan di BAP mengenai mengurus masalah hukum adiknya Menpora?," cecar jaksa.

"Ya itu hanya cerita saja pak, hanya keluh kesah saja," kata Taufik.

Tak puas, Jaksa kembali mencecar Taufik terkait penyampaian permintaan Imam mengurus perkara yang merundung adiknya. Saat itu, kata Taufik, dirinya sempat memberi saran.

"Bagaimana Menpora menyampaikan mengurus kasus adiknya?," cecar jaksa.

"Beliau berkeluh kesah saja, di situ beliau cerita ada masalah dengan sosialisasi Asian Games, di situ pak, beliau menyatakan ini bagaimana ya dan saya menyarankan ke kuasa hukum Kemenpora karena ini kan Kemenpora, dan saya menyarankan itu," ucap Taufik.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Imam juga dituntut mengganti uang negara sebesar Rp 19,1 miliar serta pencabutan hak politik.

Menurut Jaksa, Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. 

Jaksa meyakini uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. 

Imam bersama-sama Ulum menerima fee dari Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy terkait sejumlah proposal yang diajukan KONI.

Proposal itu terkait bantuan dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Kemudian, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Imam juga dianggap oleh jaksa terbukti menerima gratifikasi Rp8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dan pemberi gratifikasi.

#KPK   #Imamnahrawi   #KONI