RADAR NONSTOP - Membangun rumah tangga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Seperti yang terjadi pada salah satu keluarga kecil yang sudah membangun rumah tangganya sekitar 21 tahun kini sudah mulai retak.
Hal itu lantaran sang suami diduga memiliki istri muda yang istilah bekennya disebut Mamah Muda (Mahmud).
Sang istri berinisial Hj. TN nekat melaporkan suaminya yang merupakan pejabat yang berdinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi berinisial SW ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangan Hj. TN (istri sah SW) yang sudah menjalani bahtera rumah tangga 21 tahun, suaminya sudah pernah berjanji dan juga telah membuat surat perjanjian tidak akan berhubungan lagi dengan selingkuhannya yang berinisial SM. Surat perjanjian tersebut kata dia, telah dibuat pada tahun 2018.
"Pernah saya suruh (suami) membuat surat pernyataan untuk tidak lagi berhubungan dengan SM," ungkap Hj. TN kepada awak media saat keluar dari Kantor Bupati Bekasi, Kamis (11/6/2020).
Dia menambahkan, terkait ketentuan dan peraturan ASN yang berlaku tentang PP 10 yang sudah dirubah menjadi PP 45 sudah dilanggar. Dan mereka (SW dan SM) siap dengan sanksi tersebut.
"Dua-duanya PNS, dia pasti tahu aturan tersebut (UU ASN), berarti dia siap dengan sanksinya. Jelas di UU ASN, dia harus izin kepada saya (istri sahnya) dan juga harus izin kepada atasannya, tidak semudah itu (nikah)," geramnya sambil menuju parkiran kendaraannya di lingkungan Kantor Bupati.
Menurutnya, ketentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Pegawai Negeri Sipil ("PP 45/1990) khususnya pasal 4 PP 45/1990 yang berbunyi:
1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib mendapatkan izin dari Pejabat.
2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua.
3. Permintaan izin disetujui dalam ayat (1).
4. Dalam surat permintaan izin yang diajukan dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang melengkapi permintaan izin untuk beristri.
Hj. TN menambahkan, dirinya telah mengetahui bahwa keduanya (SW dan SM) memiliki buku nikah.
"Saya telah diberitahu oleh RT setempat (rumah istri muda), ia telah dilihatkan buku nikah. Kok bisa keluar buku nikah, kalau mereka nikah sirih kaga ada buku nikahnya," ungkapnya seraya berharap, permasalahan tersebut segera usai, agar mereka menjalani sanksi peraturan pemerintah yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan SW belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.