Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Mantul, Sholat Id Bisa Digelar Di Bekasi, Ini Syaratnya...

YDH | Jumat, 22 Mei 2020
Mantul, Sholat Id Bisa Digelar Di Bekasi, Ini Syaratnya...
Ilustrasi sholat Id.
-

RADAR NONSTOP - Warga Kota Bekasi, Jawa Barat bisa tersenyum. Daerah zona hijau resmi diperbolehkan sholat Idul Fitri (Id) di masjid, musholla dan tanah lapang. 

Jamaah yang boleh menggelar adalah kawasan zona hijau. Tapi ada beberapa syarat wajib dipenuhi yakni soal protokol kesehatan. 

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan menimbang perlu adanya panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dalam kondisi darurat penyebaran Covid-19, sehingga Unsur Muspida, MUI dan DMI mengeluarkan keputusan bersama tersebut. 

BERITA TERKAIT :
Masjid Bersejarah Lebanon Berusia 100 Tahun Hancur Dibom Israel 
Agar Kiblat Masjid Gak Mencong, 15- 16 Juli Matahari Melintas Di Kabah Dan Bisa Jadi Patokan

“Kita berharap warga masyarakat perlu menaati kebijakan ini setelah keluarnya Keputusan Bersama tentang penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah saat pandemi Covid-19 di Kota Bekasi dengan Nomor Keputusan: 451.1/Kep.316-Kessos/V/2020 NOMOR : B/200/V/2020 tanggal 20 Mei 2020,” ucap Sajekti Rubiyah, Jum'at (22/5/2020). 

Pada poin pertama keputusan bersama ini dijelaskan bahwa Sholat Id dapat dilaksanakan dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

Kedua, sholat Id hanya dapat dilaksanakan di Masjid/Mushola di lingkungan RT/RW dengan mendapatkan izin dari Majelis Ulama Indonesia Kecamatan, Dewan Masjid Indonesia Kecamatan dan Muspika.

“Kesepakatan di tingkat kecamatan dibuat dalam format berita acara kesepakatan bersama izin pelaksanaan Sholat Idul Fitri saat pandemi covid,” ucapnya. 

Ketiga, Jamaah yang akan melaksanakan sholat adalah warga yang memiliki KTP di lingkungan RT/RW tersebut dengan diseleksi oleh Panitia Sholat Idul Fitri 1441 H yang dibentuk oleh DKM setempat.

Keempat, camat harus membentuk pengawas  Sholat Idul Fitri yang  terdiri dari unsur Kapolsek, Danramil, MUI Kecamatan, DMI Kecamatan, dan Lurah.

Kelima, Bagi Kelurahan yang masih berada pada posisi Zona Merah, sholat Idul Fitri ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing.

Keenam, setelah Sholat Idul  Fitri  kepada para ulama/tokoh masyarakat dan warga masyarakat dilarang melakukan kegiatan Halal Bihalal karena kondisi daerah yang belum dinyatakan aman, dan masih terdapat 19 Kelurahan yang berada pada posisi Zona Merah.

Ketujuh, Dewan Kemakmuran Masjid  tidak  mendatangkan  imam,  khotib dan jamaah dari luar lingkungan RT/RW setempat.

Kemudian, dalam berita acara kesepakatan dibuat di masing-masing RT. 

“ Di 12 Kecamatan ada 41 Kelurahan yang zona hijau dari total 56 kelurahan. Diluar itu tidak diperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan,” ucap Sajekti. 

#SholatId   #Masjid   #Bekasi   #