Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Perpres Jabodetabek-Punjur Tak Atur DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota 

NS/RN/NET | Sabtu, 09 Mei 2020
Perpres Jabodetabek-Punjur Tak Atur DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota 
Ilustrasi DKI Jakarta.
-

RADAR NONSTOP - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) diteken. Apakah Jakarta masih menjadi Ibu Kota? 

Perpres No. 60/2020 diteken Jokowi pada 16 April 2020. Dalam Perpres tersebut tidak menyebutkan Jakarta sebagai Ibu Kota. 

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, kalau Perpres tersebut murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek-Punjur yang berdasarkan aturan sudah harus ditinjau setiap 5 tahun

BERITA TERKAIT :
Beda Dengan Jokowi, Prabowo Tancap Gas Tanpa Pecitraan Dan Bawa Oleh-Oleh Investasi
Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?

"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota negara atau tidak," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Dia menuturkan, Perpres berisi 141 pasal tersebut memuat arahan pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur yang merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur akan dibangun dalam 4 tahapan.

Tahapan pertama (2020-2024), kedua (2025-2029), ketiga (2030-2034), dan tahap keempat (2035-2039). "Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional," ucapnya.

Menurutnya, dalam Pepres tersebut DKI Jakarta masih berfungsi sebagai ibu kota negara. Secara hukum, kata dia DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan.

"Dengan demikian, pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan tersebut," katanya.

Dalam Pasal 7 Perpres No. 60/2020 disebutkan, tujuan penataan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur untuk mewujudkan kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai kawasan perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan