Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ingin Tinggal di Klapa Village, Nih Syaratnya

Zaber | Jumat, 12 Oktober 2018
Ingin Tinggal di Klapa Village, Nih Syaratnya
-

RADAR NONSTOP - Warga Jakarta yang ingin jadi penghuni rumah DP nol rupiah Klapa Village, ada syarat khusus. Memiliki KTP DKI, tinggal di Jakarta selama 5 tahun dan belum pernah punya rumah.

Begitu dikatakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Melly Budiastuti, di lokasi proyek hunian DP nol rupiah, Klapa Village, Jakarta Timur, Jumat (12/10/2018).

"Saya berharap semua warga yang memenuhi syarat bisa ikut, sasaran kami adalah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," ujar Melly.

BERITA TERKAIT :
Banjir Fasilitas Wah DPRD DKI, Belum Kerja Sudah Dapat Pin Emas Rp 3 Miliar
Wow, Saat Harga Kangkung Genjer Cabe dan Tomat Naik Turun, Anggota DPRD DKI Bakal Dapat Pakaian Dinas Rp3 Miliar

Untuk warga DKI yang berminat memiliki hunian tersebut, pemerintah memiliki syarat khusus. Di antaranya, warga yang bisa ikut program ini telah tinggal minimal 5 tahun di Jakarta dan belum memiliki rumah. 

Melly juga mengatakan, bahwa saat ini pihak masih tahap sosialisasi. Selama masa sosialisasi ini, masyarakat dapat menyiapkan berkas administrasi.

Berikut ini syarat  untuk mendapatkan hunian DP 0 Rupiah: 

1. Warga dengan KTP DKI Jakarta dan telah tinggal minimal 5 tahun 

2. Warga DKI yang belum punya rumah

3. Warga DKI yang tidak pernah menerima subsidi perumahan

4. Warga DKI dengan penghasilan Rp4-7 juta per bulan 

5. Warga DKI yang taat pajak

6. Prioritas bagi warga yang telah menikah

7. Bagi warga terpilih wajib memiliki rekening Bank DKI

Sementara persyaratan administrasi yang harus disiapkan oleh warga DKI, yaitu: 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Surat pernyataan belum punya rumah

4. Surat pernyataan tidak pernah menerima subsidi perumahan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

 

#Rumah   #Dinas