RADAR NONSTOP - Mal elit di Jakarta digeledah. Mal itu yakni Senayan City, Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Thamrin City hingga FX Senayan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan mal yang berada di wilayah Jakarta Pusat mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Dia mengatakan, aturan PSBB berlaku kepada semua. Diketahui, sidak melibatkan personel polisi danTNI. Dari temuan di lapangan, secara garis besar tidak ada mal yang melanggar aturan PSBB.
BERITA TERKAIT :Toko yang buka di mal termasuk yang diizinkan, yaitu menyangkut penyedia kebutuhan pokok, makanan dan minuman. Selain itu, toko makanan dan minuman hanya melayani untuk dibawa pulang oleh pelanggan.