RADAR NONSTOP - Pemerintah harus melindungi para pemilik dan penghuni rumah apartemen. Sebab, saat ini masih banyak persoalan yang menjerat para penghuni dan pemilik rumah susun. Salah satunya, penghuni Apartemen Sky Garden Kuningan, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pengacara PT Leading8 Mansion Ricky Darmowiyoto mengaku, dengan ini mengajukan gugatan atas kerugian penghuni hunian vertikal Sky Garden Kuningan. Sebab, pihaknya merasa dirugikan akubat keteledoran Apartemen Sky Garden sendiri.
Dia menyatakan, pihaknya telah melaksanakan seluruh kewajiban dan tanggungjawab selaku pembeli yang telah beritikad baik. Namun, sayang akibat kesalahan mereka penghuni yang dirugikan.
BERITA TERKAIT :“Kami, sudah memohon perlindungan hukum Dari pada majelis hakim. Saya berharap memutus perkara ini dengan keadilan dan keberanian berdasar Undangan-Undangan (UU) kehakiman,” kata Ricky setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/10).
Dia menerangkan, Apartemen Sky Garden Kuningan membuat Surat Pesanan yang luas unit berbeda dengan PPJB. Namun, menolak bertanggung jawab. Padahal, mereka yang salah ketik, sehingga itu keteledoran dan kesalahan Apartemen Sky Garden.
“Persoalannya, mereka bahkan membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa sedikit pub, memberi kompensasi sesuai ketentuan yang ada, tegas dia.
Parahnya, kata Ricky pihaknya dituntut untuk membayar biaya pengelolaan, air, listrik dan sinking fund. Padahal, penghuni belum memiliki dan menghuni apartemen tersebut. Hal itu, tentu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat 2 UU Sarusun yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan hanya dapat dibebankan kepada pemilik dan/atau penghuni.
Kemudian, Pasal 5 ayat 4 butir 1 Kemenpera 11 Tahun 1994 juga menyatakan dengan tegas bahwa tanggungjawab pemesan hanya sebatas biaya akta yang diperlukan untuk pembelian sarusun. Bahkan, Sky Garden telah mengajukan Sita Jaminan terhadap unit apartemen yang lain demi memaksak penghuni untuk melaksanakan kehendak mereka.
“Hal-hal tersebut, tentu sangat meresahkan Penggugat selaku pembeli yang beritikad baik dan layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Yurisprudensi tanggal 29 Maret 1982 No. 1230 K/Sip/1980,” tuturnya.
“Kami, mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada kami. Tindakan Sky Garden ini bukan hanya merugikan namun juga sudah sangat membahayakan karena ternyata mereka sama sekali tidak merasa bersalah,” tambah dia.
Menurutnya, mereka berdalih Surat Pesanan bukanlah perjanjian yang mengikat. Lalu apa kepastian hukum kami sebagai customer?. Bagi Ricki, ini jelas preseden yang buruk bagi perlindungan konsumen secara keseluruhan dan mereka berpotensi merugikan banyak pihakjika dibiarkan.
Padahal, ketentuan Pasal 110 UU Sarusun jelas telah mengatur bahwa setiap developer dapat dikenakan hukuman pidana jika membuat PPJB tidak sesuai dengan yang dipasarkan atau yang diperjanjikan. Bahkan di Pasal 117 UU Sarusun menyatakan dengan jelas bahwa developer dapat dikenakan denda sampai Rp. 12 milyar dan dicabut izin usaha serta status badan hukumnya jika membuat PPJB yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan kepada pemesan.
“Memberikan keadilan bagi kami yang telah membeli dua unit apartemen Sky Garden, yang kini keduanya menjadi tidak jelas juntrungannya, unit K 10-11 dibatalkan sepihak karena salah ketik sementara unit yang F 11-06 malah disita oleh mereka sendiri dalam gugatannya,” bebernya.
Dia menambahkan, tindakan Apartemen Sky Garden ini sangat membahayakan, karena mereka sama sekali tidak merasa bersalah. “Ini jelas preseden yang buruk bagi perlindungan konsumen secara keseluruhan dan berpotensi merugikan banyak pihak jika dibiarkan,” tandas Ricky.