Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Wujudkan Nawacita, Kemendes Harus Entaskan Desa Tertinggal di Tanah Air

AGS | Minggu, 07 Oktober 2018
Wujudkan Nawacita, Kemendes Harus Entaskan Desa Tertinggal di Tanah Air
Desa tertinggal
-

RADAR NONSTOP - Kementerian pedesaan (kemendes) bertekad mengentaskan desa-desa tertinggal di tanah air. Karena, pengentasan daerah tertinggal adalah salah satu wujud pelaksanaan nawacita yang ketiga.

Hal itu diungkapkan Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal (PIDT) Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Ditjen PDT Kemendes PDTT) Rafdinal. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015, Indonesia memiliki 122 daerah tertinggal yang tersebar dalam 24 provinsi, yang sudah seharusnya mendapatkan perhatian lebih dalam perencanaan pembangunan nasional, ujarnya.

Itu sejalan dengan Nawacita ketiga Jokowi yaitu "membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan". "Pengentasan daerah tertinggal adalah salah wujud dalam pelaksanaan Nawacita ketiga tersebut" ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/10/2018).

BERITA TERKAIT :
Pamerkan Koleksi Busana Terbaru, Desainer Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Ogah Warganya Diserang, Lurah Srengseng Sweeping Bascamp Jentik Nyamuk DBD

Kata dia, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu provinsi yang mendapat limpahan kewenangan untuk menyusun dokumen RAD

(Rencana Aksi Daerah.) Provinsi NTT memiliki 18 dari 122 daerah tertinggal yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) adalah salah satu dokumen perencanaan yang secara teknis penyusunannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pemerintah pusat, dalam konteks ini yaitu Ditjen PDT Kemendes PDTT melimpahkan kewenangannya kepada pemerintah provinsi untuk mengelola penyusunan Dokumen RAD dengan harapan data yang tertuang dalam dokumen tersebut lebih real sehingga dengan tepat dijadikan dasar perencanaan program dan kegiatan dalam upaya pengentasan daerah tertinggal, imbuhnya.

Untuk mendukung pelaksanaan penyusunan dokumen RAD, Ditjen PDT memberikan dana dekonsentrasi kepada pemerintah provinsi yang memiliki kabupaten tertinggal. Pelimpahan kewenangan ini merupakan langkah strategis Ditjen PDT dalam melaksanakan salah satu fungsinya yaitu mengentaskan daerah tertinggal melalui Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014. 

Pada 27 September 2018, Bappeda Provinsi NTT selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Satker Dana Dekonsentrasi Provinsi NTT melaksanakan Rapat Finalisasi Penyusunan Dokumen RAD-PPDT Provinsi NTT Tahun 2020 dan mengundang Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal (PIDT) Ditjen PDT Kemendes PDTT Rafdinal, untuk menjadi narasumber. Acara tersebut dihadiri juga oleh 18 kabupaten daerah tertinggal se-Provinsi NTT. 

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasi sistematika dokumen RAD-PPDT Provinsi NTT sesuai Peraturan Direktur Jenderal PDT Nomor 30 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen RAD-PPDT Tahun 2020. Acara ini menjadi penting karena ada beberapa data yang perlu dituangkan dalam dokumen RAD-PPDT agar upaya pengentasan daerah tertinggal menjadi lebih optimal. 

Selain itu, asistensi ini bertujuan untuk mengevaluasi pengisian data usulan kebutuhan kabupaten tertinggal di Provinsi NTT karena data ini selanjutnya dijadikan bahan dokumen Rancangan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Tahun 2020. Dalam kesempatan tersebut juga, Direktur PIDT menyampaikan, PPDT dapat dilaksanakan dengan pendekatan Revolusi Industri 4.0 melalui konsep e-commerce dan smart farming yang sedang digaungkan oleh Ditjen PDT. 

"Konsep ini menjadi upaya kekinian PPDT sesuai perkembangan zaman. Konsep ini juga memberikan alur pengelolaan potensi daerah yang lebih efektif, efisien, dan menguntungkan daerah tertinggal," tukas Rafdinal.

Sambungnya, dampak positif yang diharapkan adalah setiap kabupaten daerah tertinggal dapat memaksimalkan produk unggulannya, memperluas jaringan pasar, dan dengan cepat melakukan branding kedaerahan.