RADAR NONSTOP - Sidang suap KONI kembali digelar. Kali ini mantan Ketua KONI, Valentinus Suhartono Suratman membeberkan peran asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di kasus pencairan dana hibah KONI.
Ulum disebut-sebut bisa mempengaruhi keputusan memnteri walaupun statusnya hanya sekretaris pribadi alias sespri. Tono menyebut segala aktivitas proposal KONI dapat mudah disetujui jika meminta pertolongan Ulum.
Awalnya, Tono mengatakan meminta bantuan Ulum jika mengadakan rapat ataupun pengajuan proposal. Tono juga mengaku sering meminta Ulum memgecek surat atau proposal apakah sudah dibaca Imam atau belum. Menurutnya, Ulum juga bisa membuat Imam memproses surat persetujuan Imam turun.
BERITA TERKAIT :"(Minta tolong Ulum) supaya surat yang diproses bapak menteri bisa turun cepat," kata Tono saat bersaksi dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
"Masukan dari siapa Ulum bisa berbuat seperti itu?" tanya jaksa KPK.
"Yang saya dengar umum saja aspri bisa, apakah surat sudah didisposisi atau belum bisa lewat Pak Ulum," jawab Tono.
Dalam sidang ini, Imam Nahrawi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
Perbuatan Imam dilakukan bersama-sama dengan mantan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.