Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Repdem Laporkan RMOL.id

Pemberitaannya Diduga Fitnah Dan Abaikan Kode Etik Jurnalistik

RN/CR | Kamis, 16 Januari 2020
Pemberitaannya Diduga Fitnah Dan Abaikan Kode Etik Jurnalistik
Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito akrab disapa Bung Klutuk -Net
-

RADAR NONSTOP - Diduga kuat telah melakukan framing dan menyebarkan berita fitnah tak terkonfirmasi.

Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) laporkan rmol.id ke Dewan Press.

Aduan ini adalah inisiasi DPN Repdem dan perwakilan pengurus daerah untuk menjaga nama baik PDI Perjuangan.

BERITA TERKAIT :
Golkar Legowo Jika PDIP Gabung Prabowo, Emang Sudah Siap Jatah Menteri Berkurang?
Puan Sebut Tak Ada Arahan Hak Angket, Ganjar Gigit Jari Dong 

Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito bersama Ketua Bidang Hukum DPN Repdem Fajri Syafii mengadukan berita yang dimuat RMOL.id karena tidak akurat, mengandung fitnah, abai pada kode etik jurnalistik, sehingga menyudutkan PDI Perjuangan.

Berita yang diadukan DPN Repdem berjudul 'Saeful Bahri Akui Sumber Duit Suap Untuk Komisioner KPU Berasal Dari Hasto', yang tayang pada Jumat 10 Januari 2020, pukul 03.56 WIB.

"Dalam berita itu ada justifikasi judul, framing, penggiringan opini yang tidak terkonfirmasi dan menyudutkan PDI Perjuangan," kata Wanto Sugito atau akrab dipanggil Bung Klutuk di Gedung Dewan Pers.

Wanto yang juga aktivis KAM-Jak menyampaikan, sebagai pilar demokrasi, seharusnya lembaga pers dapat menyajikan berita yang akurat. Repdem menduga, berita itu melanggar UU Pers dan kode etik jurnalistik.

"Dalam berita itu ada penggiringan opini melalui permainan judul berita sehingga merugikan marwah institusi PDI Perjuangan dan merugikan Sekjen PDI Perjuangan," ucap Wanto, yang juga merupakan mantan wartawan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum DPN Repdem Fajri Syafii menyampaikan, pihaknya sangat menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. 

Namun, sangat meresahkan jika ada pembiaran pada pemberitaan yang menggiring opini tanpa disertai fakta.

"Dalam UU Pers tegas diatur pers tidak boleh fitnah dan harus kedepankan asas praduga tidak bersalah," ungkap Fajri.

Sebagai barang bukti, Fajri menyerahkan salinan pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers.

"Maka kami melapor kepada Dewan Pers untuk dugaan pelanggaran etiknya, dan akan melapor ke Polda Metro Jaya untuk dugaan pelanggaran pidananya," ucap Fajri menambahkan.

Menanggapi aduan DPN Repdem, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun didampingi Tim Analis, berjanji akan menganalisa pemberitaan yang diadukan. Hasil kajian Tim Analisa Dewan Pers akan disampaikan pada Jumat 24 Januari 2020 dengan menghadirkan perwakilan DPN Repdem dan perwakilan dari RMOL.id.

"Pekan depan pukul 09.00 kita sampaikan lagi, termasuk kami akan panggil perwakilan media yang diadukan," ujar Hendry.