RADAR NONSTOP - Kebijakan Susi Pudjiastuti satu persatu dievaluasi. Kali ini Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut ada beberapa aturan diduga menghambat.
Peraturan Dirjen Tangkap melalui SE Nomor D1234/DJPT/PI470D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/SIPI/SIKPI terkait larangan penangkapan ikan menggunakan kapal besar. Aturan tersebut menyebut kapal berukuran besar seperti yang berukuran 150 GT dilarang beredar di perairan RI sejak tahun 2015.
Sementara Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar wilayah Zona Ekonomi Ekalusif (ZEE) di Natuna diramaikan oleh nelayan tanah air. Instruksi itu bertujuan agar potensi laut nasional dimanfaatkan nelayan lokal.
BERITA TERKAIT :"Ya kita akan evaluasi itu karena kalau di laut bebas itu 30 GT mati kan itu," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Dirinya menjelaskan kebijakan tersebut sedang dievaluasi sambil dilakukan studi. Dia menilai larangan yang ditetapkan dalam aturan itu menghambat.
"Iya menurut saya (karena) menghambat. Tapi biar lah studi dilakukan. Berangkat dari studi ini nanti kita lihat," sebut Luhut.
Luhut menjelaskan saat ini sedang dilakukan studi di lapangan. Nantinya hasil studi akan dibicarakan juga dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta nelayan.
"Jadi sekarang dibuat studinya itu mereka tiga hari di sana atau empat hari. Nanti setelah itu datang mereka akan membuat laporannya. Nanti kita kombinasikan dengan TNI Angkatan Laut, bagaimana dengan Bakamla, dan bagaimana nanti dengan nelayan," jelasnya.
Dia menambahkan, nantinya akan dibangun pangkalan untuk nelayan-nelayan di utara Natuna. Menurutnya lokasinya jangan bersebelahan dengan pangkalan militer.