RADAR NONSTOP--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan mark up (penggelembungan) dana proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal itu terungkap usai BPK memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ada beberapa catatan di laporan keuangannya. Melansir buku IHPS I 2018, Selasa (2/10/2018), BPK menemukan permasalahan pada pekerjaan barang dan jasa tahun anggaran 2014-2016 di Kementerian PUPR.
Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 12,16 miliar pada 17 paket pekerjaan jasa konstruksi dan 2 paket pekerjaan fisik. Lalu, ada indikasi peningkatan harga sebesar Rp 10,78 miliar pada 3 paket pekerjaan fisik dan permasalahan ketidakpatuhan lainnya sebesar Rp 21,65 miliar.
BERITA TERKAIT :Sementara, untuk laporan keuangan di 2017, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang sebesar Rp 43,5 miliar dengan jumlah 4 permasalahan. Yakni, terdiri dari pekerjaan konstruksi seperti pekerjaan jalan, jembatan, jaringan irigasi, bangunan gedung, bangunan air dan pengolahan air senilai Rp 40,28 miliar.
Kemudian, ada 21 paket pekerjaan konstruksi di 7 satuan kerja dan pekerjaan layanan kinerja pada periodik parking system maintenance senilai Rp 1,94 miliar. Terakhir, adanya permasalahan pembangunan rumah susun sewa di Kabupaten Tanah Bumbu senilai Rp 1,28 miliar.
Lalu, BPK juga menemukan spesifikasi barang tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp 3,65 miliar di Kementerian PUPR. Angka itu terdiri dari pekerjaan preservasi rekonstruksi jalan dan pemeliharaan rutin jemnbatan Kalahien-Buntok-Ampak senilai Rp 953,58 juta dan jembatan Ruas Bereng Bengkel-Pilang-Pulau Pisang senilai Rp 512,48 juta di Kalimantan Tengah.
Serta, pengembangan pemukiman Motaain (Tasifeto Timur) senilai Rp 1,12 miliar. Juga, pemukiman Wini (Insana Utara senilai Rp 438,92 juta di NTT.