Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kades Sukawangi Pertanyakan Izin Kampus Maritim Di Kampung Gombang

SAR | Senin, 30 Desember 2019
Kades Sukawangi Pertanyakan Izin Kampus Maritim Di Kampung Gombang
Kades Sukawangi Sekam Asmawijaya
-

RADAR NONSTOP - Pembangunan Kampus di Kampung Gombang, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi terus menuai sorotan dari berbagai pihak.

Anehnya, Pemerintah Desa setempat pun tidak mengetahui terkait pembangunan kampus yang dibangun di atas lahan pertanian seluas 3 hektar tersebut.

Kepala Desa Sukawangi, Sekam Asmawijaya mengatakan, sejauh ini pihak pemerintah desa tidak diberitahukan terkait peruntukan pembangunan yang katanya untuk sarana pendidikan tinggi tersebut.

"Saya akan minta ke pengusahanya untuk tunjukan surat-surat izin atau rekomendasi dari pejabat yang sebelum saya," ujarnya kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Senin (30/12).

Ditambahkan, jika sampai saat ini pembangunan kampus itu diduga tak berizin. Berarti rekomendasi kepala desa dan camat diduga dikeluarkan sudah kadaluarsa.

"Sepengetahuan saya, bentuk rekomendasi hanya hitungan bulan, artinya jika empat tahun belum selesai rekomendasi itu sudah tidak berlaku lagi," bebernya.

Pihaknya mengaku tidak mempunyai berkas surat keterangan tembusan atau dokumen arsip tentang pembangunan gedung kampus tersebut.

"Tidak ada. Jangan kan tembusan atau apa karena di arsip desa tidak ada," ungkapnya.

Masih kata dia, pihaknya berharap semua pihak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bisa tanggap atas polemik yang mengundang reaksi masyarakat dan pihak lainnya mengenai pembangunan kampus Maritim tersebut.

"Kami harap dinas terkait di Pemkab Bekasi tanggap atas permasalahan ini sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan," harapnya.

Diketahui, Pembangunan kampus itu sudah berjalan dari tahun 2014 dan sampai saat ini terus melakukan pembangunan meski pihak pengusahanya mengakuinya belum mendapatkan izin dari semua pihak di Pemkab Bekasi.

Sehingga dengan demikian masyarakat berharap agar Pemkab Bekasi melalui alat penegak Peraturan Daerah (Perda) yaitu Satpol PP segera mengambil tindakan sesuai peraturan yang ada. 

BERITA TERKAIT :
Wawako Tri Adhianto Tinjau Penerapan New Normal Di Stasiun KA Kota Bekasi