Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kalah Dalam Persidangan Pidana, Warga Puri Intan Akan Gugat Perdata UIN

RN/CR | Sabtu, 14 Desember 2019
Kalah Dalam Persidangan Pidana, Warga Puri Intan Akan Gugat Perdata UIN
-

RADAR NONSTOP - Persoalan warga Puri Intan, Rt 4/17, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, rupanya akan terus berlanjut.

Meski warga mengakui kalah dalam persidangan pidana yang mengakibatkan pemukimannya tergusur, namun warga mengklaim masih ada celah untuk menggugat perdata UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Warga akan gugat perdata UIN Jakarta, Sabtu (14/12/2019).

Kuasa hukum warga Puri Intan yang terdampak gusuran UIN Jakarta, Muhammad Sirot kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) mengaku akan melawan UIN Jakarta dengan gugatan perdata.

BERITA TERKAIT :
BAZNAS RI Resmikan ZCoffee Di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Transformasi Matthijs De Ligt 

Menurut Muhammad Sirot, masih ada celah untuk melawan UIN Jakarta. Meski, kata Sirot, pihaknya telah kalah dalam pidana yang telah menyeret pengurus YPMII.

"Masih ada celah untuk melawan UIN Jakarta. Kejadian kasus ini terjadi pada tahun 1994, selama 10 tahun warga sudah menguasai, ada proses pidana. Kalau kita bicara undang-undang, lima tahun tidak ada yang komplain itu sudah sah, hukum itu sah," terang Muhammad Sirot.

Ketika disinggung soal alat bukti untuk gugat perdata UIN Jakarta, Muhammad Sirot menyebut warga memiliki AJB, PPJB dan notaris untuk menjadi alat bukti gugatan perdata melawan UIN Jakarta.

"Namanya kita melawan negara tapi ga usah takut, walaupun negara kalau memang tidak benar nanti pengadilan akan memenangkan. Warga itu punya AJB, PPJB dan notaris, tahun 1984 warga punya surat jual beli," jelas Muhammad Sirot.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sulaiman Sembiring, saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) justru pihaknya mempersilahkan warga untuk menggugat. 

Menurut Sulaiman, pihaknya juga ingin pembuktian siapa yang salah dan siapa yang benar dalam persoalan ini di pengadilan.

"Silahkan warga menggugat, kami memberikan apresiasi apabila warga menggugat. Kami juga ingin tahu siapa yang salah dan benar dalam persoalan ini di pengadilan nanti. Kami minta jika warga nanti akan benar menggugat perdata, mohon kami dari pihak UIN Jakarta diberikan tembusan,"terang Sulaiman Sembiring.

#UIN   #Perdata   #Pidana