RADAR NONSTOP - Proyek Pembangunan Gedung yang berlokasi di Kampung Gombang, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi dilaporkan ke Mapolresta Bekasi Kabupaten.
Pasalnya, pengusaha diduga memerintahkan oknum untuk mencuri dan merusak baligho penolakan warga.
Warga setempat, Heri Widjaya mengatakan, pihaknya bersama warga melaporkan pencurian dan perusakan baligho penolakan milik warga. Karena, katanya, proyek pembangunan itu diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
"Telah terjadi tindak pidana pencurian, terkait baligho aspirasi penolakan milik warga. Hari ini kami melaporkannya ke Mapolresta Bekasi Kabupaten," ujarnya, Selasa (3/12).
Ditambahkan, atas kejadian itu warga dirugikan materiil dan non materil. Sebab, lanjutnya, dengan dirusaknya baligho aspirasi keluhan warga setempat belum tersampaikan kepada pihak-pihak terkait di Pemkab Bekasi.
"Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kami dengan tokoh masyarakat lainnya sudah menyerahkan bukti-buktinya," bebernya.
Masih kata dia, pihak warga berharap tim penyidik Mapolresta Bekasi segera bertindak sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab lanjutnya, dengan terjadinya pencurian dan perusakan baligho membuat masyarakat geram.
"Kami berharap Kapolresta Bekasi tegas. Segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya puluhan warga melakukan aksi penolakan di depan proyek pembangunan gedung di atas lahan pertanian tersebut dengan memasang baligho sebagai sarana aspirasi warga.
Kemudian pengusaha juga mengakui bahwa belum mengantongi izin dari pihak-pihak terkait di Pemkab Bekasi.