RADAR NONSTOP - Jemaah First Travel terus berjuang. Mereka membandingkan soal aset Rp 142 miliar milik mafia narkoba yang bernama Murtala.
Dalam putusan itu aset dikembalikan untuk Murtala. Mereka merasa putusan hukum kepada Murtala tidak adil jika dibandingkan dengan kasus First Travel.
Sabri salah satu jamaah mengatakan, kalau bandar narkoba bisa kenapa ini duit jamaah malah tidak dikembalikan.
BERITA TERKAIT :Hal senada diucapkan jamaah lainnya. "Jangan samain dengan narkoba, ini kan First Travel, uang murni jemaah. Artinya, kalau negara koruptor itu jelas dirampas ke negara," kata salah satu jemaah First Travel Arif Hirzaki, di PN Depok, Jalan Boulevard, Pancoran Mas, Depok, Senin (2/12/2019).
Arif merasa sulit mencari keadilan di Indonesia. Dia mengaku tidak heran terhadap putusan hukum terhadap mafia narkoba itu.
"Saya rasa masyarakat warga negara tahu bagaimana peliknya cari keadilan. Saya nggak usah jawab selaku korban First Travel karena susahnya cari pengadilan," katanya.
Sementara itu, salah satu penggugat First Travel, Faizah, meminta pemerintah segera melakukan upaya pengembalian aset kepada jemaah. Dia berharap pemerintah mengerti latar belakang jemaah yang ditipu oleh bos FT Andika Surachman cs.
"Kami kepingin seperti itu dikembalikan atau diberangkatkan. Apalagi itu narkoba. Ini kan untuk ibadah. Harusnya mereka mikir, ini tuh di sini banyak nenek-nenek, perempuan, tukang nasi uduk, tukang nasi ulam, tukang gorengan. Itu saja narkoba bisa," kata Faizah.
Selain itu, salah satu anggota jemaah bernama Aryo Tedjo, yang juga penggugat, mengaku berencana mengajukan upaya banding. Namun dia belum tahu kapan banding itu akan diajukan.
"Saya akan koordinasi dengan yang lain. Tapi 60 persen ada upaya banding," kata Aryo.