RADAR NONSTOP - PKS mempertanyakan alasan Presiden Jokowi yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun.
"Ya kita mempertanyakan ya dengan kritis. Karena kan betul grasi adalah hak prerogatif presiden tetapi kan kalau alasannya adalah alasan kemanusiaan maka ketika terjadi korupsi itu beliau kan juga sudah sepuh. Kalau alasannya karena alasan kesehatan, sebelum beliau melakukan tindakan korupsi itu kan juga sudah sakit, kalau begitu jangan ditangkap dong kalau alasannya itu," kata Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Hidayat kemudian menyinggung almarhum Ustad Abu Bakar Baasyir terpidana kasus terorisme yang pada saat itu meminta grasi tetapi tak direspon oleh Jokowi.
BERITA TERKAIT :"Jadi memang kalau itu diberlakukan, lakukan secara adil. Tapi menurut kami harusnya dalam tanda kutip kasusnya harus diukur dengan sangat spesifik dan mestinya kemudian pihak pemerintah memberikan penjelasan yang lebih terukur tentang mengapa sikap itu diambil," tegasnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap tiga alasan pemberian grasi kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Alasan pertama yaitu atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 November lalu.
Jokowi tidak menjelaskan lebih detail apa isi pertimbangan MA sehingga memutuskan memberikan grasi kepada Annas Maamun. Dia hanya mengklaim pemberian grasi sudah sejalan dengan amanat UUD 1945
"Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa dicek betul," ujarnya.
Alasan kedua yakni pertimbangan Menko Polhukam Mahfud MD. Terakhir alasan kemanusiaan. Jokowi merasa perlu memberikan grasi karena umur Annas Maamun dianggap sudah lanjut usia.
"Ketiga memang dari sisi kemanusiaan, memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," paparnya.
"Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," imbuhnya.