RADAR NONSTOP - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengaku, tidak bisa menarik retribusi yang nantinya dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pemberian izin rekomendasi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan UKL-UPL.
Padahal, jika ada payung hukum dalam pembuatan Amdal dan UKL-UPL, dipastikan akan menambah PAD Kabupaten Bekasi yang cukup besar.
"Dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum ada aturan yang memerintahkan akan hal itu," terang Kepala Seksi (Kasie) Inventarisasi RPPLH dan KLHS DLH Kabupaten Bekasi, Gusman Sulisman, Minggu (17/11).
Ditambahkan, pihaknya sudah mempelajari mulai dari aturan yang tertinggi hingga yang di bawahnya. Namun katanya, memang tidak ada penarikan retribusi dari rekomendasi Amdal dan UKL-UPL.
"Tidak ada dasar hukumnya. Ini kami juga sudah buka di Peraturan Pemerintah (PP) juga tidak ada," bebernya.
Menurut dia, pihaknya juga sudah sering melakukan study banding dengan daerah lain, namun belum ada yang bisa menarik retribusi rekomendasi izin dampak lingkungan tersebut.
"Belum ada di daerah lain yang bisa ambil retribusi dari rekomendasi Amdal atau UKL-UPL," ujarnya.
Dirinya mengaku binggung jika ingin menarik Retribusi dari Amdal dan UKL-UPL, karena pasti akan susah menghitung kerusakan dan bagaimana menghitung retribusinya.
"Biaya rekomendasi paling dan saya juga bingung bagaimana menghitung kerusakan alam," tuturnya.
Sebelumnya, ada anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mengatakan ingin mempunyai PAD dari retribusi rekomendasi Amdal dan UKL-UPL.