RADAR NONSTOP - Lima Komisioner KPU Kota Bekasi mulai disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) terkait pelanggaran etik. Sidang akan digelar pada 15 Oktober 2019 di Jakarta.
Ke lima Komisioner KPU Kota Bekasi tersebut yakni Nurul Sumaerheni terlapor 1, Ali Syaefa terlapor 2, Achmad Edwin Solihin terlapor 3, Pedro Purnama Kalangi terlapor 4, Yunita Utami Panuntun terlapor 5.
Informasi yang didapat bahwa pemanggilan tersebut berdasar pelaporan seorang mahasiswa bernama Maizal Alfian yang berdomisili di wilayah Bekasi Utara.
Dirinya menilai ada pelanggaran etik saat KPU Kota Bekasi menetapkan Anggota DPRD Terpilih 2019-2024 di Hotel Horison Bekasi pada 14 Agustus 2019.
Saat itu pelapor melihat Ketua KPU Kota Bekasi, usai membacakan hasil penetapan anggota DPRD terpilih menanyakan kepada ketua Bawaslu, apakah ada keberatan soal penetapan tersebut.
Saat itu, salah satu Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyahil mengangkat tangannya tanda ingin menyampaikan pendapatnya. Namun Ketua KPU langsung mengetuk palu dan menyatakan penetapan tersebut sah.
Pelapor akhirnya mendekati Ali Mahyail yang sedang keluar ruangan acara. Bermaksud ingin menanyakan, sebenarnya apa yang mau disampaikan saat menunjukan tangan di depan ketua KPU Kota Bekasi.
Ali Mahyail saat ditanya menjelaskan, bahwa keberatannya berkenaan dengan LPDKA (Laporan Dana Kampanye) yang tidak teraudit dan seharusnya dua Caleg Partai Gerindra Dapil Bekasi Barat-Medan Satria (Ibu Murfati Lidyanto) dan Bekasi Utara (Tahapan Bambang Sutopo) untuk tidak ditetapkan sebagai Dewan terpilih.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail membenarkan adanya pemanggilan sidang DKPP RI itu.
"Iya benar, Bawaslu siap hadir. Bawaslu akan datang sebagai pihak terkait. Terlapor KPUD Kota Bekasi," pungkasnya kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Rabu (9/10).
Kini, salah satu anggota dewan asal Gerindra Tahapan Bambang sudah menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, sedangkan Murfati hanya sebagai anggota biasa.