RADAR NONSTOP - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan Kantor Walikota Bekasi bebas sampah plastik (zero plastik) per 1 Oktober 2019.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan, berbagai peraturan mendasari program tersebut sudah disiapkan dan menjadi acuan bagi pelaksanaan satuan (Satgas) Zero Plastik. Satgas bekerja sesuai surat perintah sejak 30 September 2019.
Dasar program Zero Plastik diantaranya Peraturan Wali Kota Bekasi tentang pengurangan penggunaan kantong plastik (Nomor 37 Tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019), Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/522/Dinas LH tanggal 31 Mei 2019 tentang Pencanangan Program Kantor Bersih dan Bebas Sampah di Lingkungan Komplek Perkantoran Jalan Ahmad Yani.
Kemudian, Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/5096/DinasLH tanggal 13 Agustus 2019 tentang Program Kantor Bersih,Sehat dan Bebas Sampah. Dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor : 660.1/6315/DinasLH tanggal 27 September 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik/Kemasan Plastik
(Diberlakukan mulai 1 oktober 2019).
"Larangan penggunaan kantong plastik/kemasan plastik sekali pakai lainnya, mulai 1 Oktober 2019 diterpakan, satgas zero plastik juga sudah mulai melakukan tugasnya" ungkap Sajekti Rubiyah, Jumat, (4/10/2019).
Tim Satuan Tugas Zero Plastik, yang terdiri dari DLH, Disperindag, BKPPD, Satpol, Humas, Dinas UMKM, beberapa waktu lalu telah menggelar sosialisasi sekaligus razia penggunaan plastik di lingkungan Kantor Pemerintahan Kota Bekasi.
Sementara itu, Ferdinan selaku Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengatakan dalam razia yang digelar, Satgas Zero Plastik masih menemukan banyak dari pegawai maupun pedagang yang masih menggunakan plastik.
Selain itu, Petugas mengambil beberapa kantong plastik dan tempat kemasan plastik dari para pegawai yang masih menggunakan.
"Semua kantong plastik, botol plastik dan kemasan makanan yang menggunakan plastik, kita ambil dan kita berikan sosialisasi kepada mereka," jelasnya.
Ia menjelaskan pentingnya operasi itu pegawai bisa menyadari dampak plastik bagi lingkungan dan memastikan para pegawai membawa tempat makan dan air minun tumbler.
" Dampak dari plastik sangatlah merusak lingkungan, dengan adanya peraturan ini, kita bisa sama-sama menjaga kerusakan lingkungan. Bayangkan ratusan tahun pun, plastik belum bisa terurai. Kami sarankan bawa wadah dari rumah berupa Tumbler dan menggunakan tas wadah yang dari kain," tutupnya.