RADAR NONSTOP - Pengendara truk yang melintas di Jalan Raya Babelan, Kecamatan Babelan sekarang harus berurusan dengan aparat baik Polsek Babelan maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara tegas melarang truk bermuatan melebihi 8 ton melintas di wilayah Kecamatan Babelan sejak pukul 05.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib.
Seperti yang dialami pengemudi dump truk bernomor polisi B 9630 DY, yang diberhentikan petugas Dishub Kabupaten Bekasi lantaran melintas di Jalan Raya Babelan sekitar pukul 10.48 Wib.
Selain dilarang melintas, sopir truk tersebut terkena tilang (bukti pelanggaran) lantaran buku KIR milik majikannya itu sudah habis masa berlakunya alias belum diperpanjang.
"Pengemudi ini kita tilang, karena buku KIR nya sudah habis masa berlakunya," kata Amarullah PPNS Dishub Kabupaten Bekasi, Rabu (2/10).
Selain itu, kata Amarullah, dump truk yang dikendarai sopir tersebut sudah tidak layak pakai, lantaran ban dump truk yang dikemudikannya itu sudah pecah-pecah.
"Ini akan membahayakan pengemudi itu sendiri," pungkasnya kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group).