Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Tak Dihadiri Pejabat Terkait

Resmi Terpasang, Dump Truk Dilarang Melintas Di Jalan Raya Babelan

BUD | Rabu, 02 Oktober 2019
Resmi Terpasang, Dump Truk Dilarang Melintas Di Jalan Raya Babelan
Secara simbolis, Kanit Lantas Polsek Babelan Iptu H. Tarmizi memasang Rambu Larang Perlintasan Dump Truk dan Tronton di Jalan Raya Babelan, Rabu (2/10).
-

RADAR NONSTOP - Pengendara dump truk maupun tronton bermuatan berat di atas 8 ton, mulai hari ini dilarang keras melintas di Jalan Raya Babelan, Kecamatan Babelan.

Pelarangan perlintasan dump truk dan tronton tersebut berlaku setiap hari dan hanya bisa melintas pada pukul 22.00 Wib - 05.00 Wib.

Dalam kesempatan itu tampak Kanit Lantas Polsek Babelan, Iptu H. Tarmizi secara simbolis meresmikan rambu larangan tersebut yang ditandai penanaman tiang rambu larangan dengan adukan semen dan pasir.

Hadir pula Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Koesdiana, Kasi Pengamanan dan Penjagaan Satpol PP Ricardo Sijabat, PPNS atau Staf Wasdal Dishub Kabupaten Bekasi Amarullah, para staf Dishub, staf Satpol PP dan Staf Kecamatan.

Sangat disayangkan, pantauan RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) menyebutkan tidak ada satupun pejabat yang mewakili Kadishub Kabupaten Bekasi seperti Kabid Lalin dan Kabid Angkutan yang membidangi untuk menyaksikan pemasangan rambu lalu lintas tersebut.

Begitu pula para pejabat yang mewakili Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi dan pejabat perwakilan Camat Babelan.

Kanit Lantas Polsek Babelan Iptu H. Tarmizi kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) berjanji akan menindak tegas pengendara dump truk, tronton dan sejenisnya yang berkapasitas di atas 8 ton yang beroperasi pada siang dan sore hari.

"Ya, Kami akan berlakukan aturan tersebut, setelah ada rambu larangan yang hanya memperbolehkan melintas pada pukul 22.00 Wib - 05.00 Wib. Apabila melanggar akan ditindak tegas dengan memberikan tindakan sanksi tilang," tandasnya, Rabu (2/10). 

BERITA TERKAIT :