Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Soal Dugaan Pungli PTSL Di Desa Sindangsari, Kejari Kab. Bekasi Sudah Panggil Para Pelapor

SAR | Selasa, 01 Oktober 2019
Soal Dugaan Pungli PTSL Di Desa Sindangsari, Kejari Kab. Bekasi Sudah Panggil Para Pelapor
Ilustrasi - Net
-

RADAR NONSTOP - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengaku sudah meminta keterangan para warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti terkait pelaporan dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam program pembuatan sertifikat gratis yaitu Pendaftaraan Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus Angga Dhielayaksya mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memanggil perwakilan warga Desa Sindangsari untuk dimintai keterangan soal dugaan pembuatan sertifikat gratis tersebut.

"Kami sudah klarifikasi sejumlah masyarakat yang mengadu soal pungutan PTSL," ujarnya, Selasa (1/10).

Ditambahkan, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail tentang pemeriksaan dan klarifikasi kepada para warga yang melapor. Karena, kata dia, dikhawatirkan akan menggangu proses penyelidikan.

"Kalau kita beberkan saat ini bisa menggangu proses," kilahnya.

Angga mempersilahkan untuk lebih detailnya konfirmasi kepada warga yang memgadukan terkait dugaan pungli program Presiden RI tersebut.

"Lebih jelasnya tanyakan kepada warga yang mengadukan, " tandasnya.

Diketahui dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 (tiga) menteri yang terdiri dari Mendagri, Menteri Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, kegiatan operasional petugas kelurahan/desa) PTSL untuk kategori V (Jawa dan Bali) biayanya Rp 150 ribu.

Namun kenyataan di lapangan program itu dipungut oleh para oknum pegawai desa hingga jutaan rupiah bahkan sampai puluhan juta rupiah, karena dilihat dari luas tanah yang akan disertifikatkan. 

BERITA TERKAIT :