RADAR NONSTOP - Menyikapi polemik terkait dugaan pemotongan dana anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 40 persen.
Hal itu diduga dilakukan Pemkot Bekasi sejak 2018 terhadap para pegawainya, berbagai lapisan masyarakat menilai hal itu merupakan dugaan Pungutan Liar (Pungli). Sebab, payung hukum kebijakan tersebut dipertanyakan.
Untung Tampubolon, Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Pekan RI) dengan tegas mengatakan, unsur pidananya jelas.
"Dia yang mengeluarkan Perwal (Peraturan Walikota) tapi dia pula yang melanggar. Dan yang menjadi permasalahan, ada tidak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berani jadi saksi atau bukti slip gaji yang dipotong sebagai bentuk barang bukti," kutipan tanggapan Untung saat merespon di akun Facebook terkait berita sebelumnya, Rabu (25/9) malam.
Terpisah, Sajekti Rubiyah, Kasubag Humas Pemerintah Kota Bekasi saat dimintai keterangannya terkait perihal pemotongan dana TPP ASN Pemkot Bekasi, dirinya mengatakan, nanti akan kita buat hak jawab.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, narasumber RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) di lapangan yang terpercaya mengungkapkan, dasar hukum pemotongan anggaran TPP sebesar 40 persen sampai hari ini tidak jelas, seharusnya atas pemotongan tersebut harus ada mekanisme aturannya, apakah melalui keputusan Walikota atau Peraturan Walikota?
"Di manapun setiap daerah ada mekanisme tersendiri dan aturan yang melingkupi TPP. Hal yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi terkait pemotongan, tidak sejalan dengan peraturan di atasnya. Dalam setiap kesempatan alasan Walikota Bekasi dengan pemotongan ini adalah dalam rangka mensiasati defisit anggaran di Kota Bekasi. Sama dengan halnya rasionalisasi anggaran untuk beberapa kegiatan proyek di dinas-dinas, salah satu contoh di Dinas Bina Marga dan SDA hampir 30 persen dari total anggaran yang terkena rasionalisasi," bebernya.