RADAR NONSTOP - Mencuat kabar kalau Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang dikomandoi Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi sejak 2018 melakukan pemotongan sebesar 40 persen terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Dari awal dilantik, lewat sidang Paripurna Walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen itu menyatakan kalau TPP dipotong. Pemotongan tersebut dilakukan sudah sejak tahun 2018 sebesar 40 persen dari hak para ASN Pemkot Bekasi. Jadi, yang katanya mau dinaikin 100 persen itu bohong alias PHP-nya Pepen," ungkap AR narasumber RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) dari internal Pemkot Bekasi yang meminta agar namanya tidak disebutkan, Rabu (25/9).
Dirinya menambahkan, dasar hukum pemotongan tersebut sampai hari ini tidak jelas, seharusnya atas pemotongan tersebut harus ada mekanisme aturannya, apakah melalui keputusan Walikota atau Peraturan Walikota?
"Di manapun setiap daerah ada mekanisme tersendiri dan aturan yang melingkupi TPP. Hal yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi terkait pemotongan, tidak sejalan dengan peraturan di atasnya. Dalam setiap kesempatan alasan Walikota Bekasi dengan pemotongan ini adalah dalam rangka mensiasati defisit anggaran di Kota Bekasi. Sama dengan halnya rasionalisasi anggaran untuk beberapa kegiatan proyek di dinas-dinas, salah satu contoh di Dinas Bina Marga dan SDA hampir 30 persen dari total anggaran yang terkena rasionalisasi," bebernya.
Menyikapi hal tersebut, Usman Priyanto, Ketua LSM Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) menegaskan, sampai saat ini tidak ada dasar hukumnya. Bahkan pihaknya sudah pertanyakan hal itu ke Wakil Walikota.
"Wakil belum menjawab terkait dasar hukum pemotongan tersebut sampai saat ini ketika dipertanyakan dasar hukumnya," beber Usman.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Bekasi, Supandi Budiman saat dikonfirmasi apakah benar ada pemotongan anggaran TPP sebesar 40 persen? Kalau benar dasar hukumnya apa?
"Coba konfirmasi ke Bidang Anggaran," jawabnya singkat lewat percakapan WhatsApp.