RADAR NONSTOP - IAIN SNJ Cirebon melihat Kedudukan Hukum Mediator Non Hakim dalam Penegakan Hukum Sengketa Ekonomi Syariah masih menjadi tema menarik untuk didiskusikan di lingkungkan akademisi.
Kegiatan satu hari di lantai 4 Pascasarjana ini, menjadi kegiatan seminar nasional hasil kerjasama antara Pascasarjana IAIN SNJ Cirebon dengan Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI), Sabtu, (21/9).
Narasumber pada kegiatan ini melibatkan DR. H. Jaja Ahmad Jayus SH, MH (Ketua Komisi Yudisial RI), kemudian H. Suhaedi
(Kepala Departemen Keuangan dan Ekonomi Syariah BI) dengan Keynote speaker DR. H. Amran Suadi SH, MH, MM (Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI).
Ketua pelaksana seminar nasional, DR. Sugianto SH, MH menyatakan, seminar nasional ini untuk membedah Peraturan Mahkamah Agung (Perma No. 01/2016) terkait Kedudukan hukum mediator Hakim dan Non Hakim. Namun pada prakteknya Perma tersebut belum dijalankan sepenuhnya.
"Perma ini bukan surat edaran tetapi produk hukum yang harus dijalankan, sehingga mediasi di Pengadilan ini menjadi kajian menarik untuk didiskusikan sebagai produk hukum yang harus dijalankan secara efektif oleh lembaga peradilan. Kemudian mediator non hakim dari unsur pengadilan dan mediator non hakim dari unsur non pengadilan ini harus sudah bersertifikat mediator dari Mahkamah Agung," terangnya.
Sedangkan menurut Ketua Kamar Peradilan Agama MA, H. Amran Suadi, Perma 01/2016 ini sesungguhnya bersifat mengikat dan dan harus dilaksanakannya secara efektif di masing-masing lembaga peradilan.
Seminar nasional ini dibuka langsung oleh Rektor IAIN SNJ Cirebon melalui Wakil Rektor III IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr Ilman Nafi'a MAg. Tampak peserta seminar yang melibatkan mahasiswa dosen dan antusias mengikuti pemaparan materi yang disajikan oleh masing-masing narasumber.