RADAR NONSTOP - Entah setan apa yang merasuki tubuh Arif. Pasalnya, remaja yang baru menginjak usia 16 tahun ini nekat menikam perut ayah tirinya, Sujana (49) dengan pisau hingga tewas.
Peristiwa sadis itu terjadi di kediaman korban di Kampung Jatimulya RT 07/07, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/9) lalu.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Kompol Siswo mengatakan, usai menikam ayah tirinya pada bagian perut, pelaku langsung beranjak melarikan diri.
“Saat kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit Mitra Keluarga, sementara pelaku melarikan diri,” kata Siswo, Rabu (18/9) kepada wartawan.
Peristiwa bermula ketika korban dengan anak tirinya sedang menyortir barang limbah di depan rumahnya.
Sambil menyortir, korban berusaha menasehati anaknya tersebut. Namun, nasehat orang tua tirinya membuat tersangka tersinggung.
“Mulanya ada cekcok mulut antara korban dengan tersangka,” ungkapnya.
Kesal dinasehati, tersangka langsung mengambil pisau yang ada di dalam rumah dan menikam perut sebelah kiri ayah tirinya.
Melihat ayahnya terkapar, tersangka langsung pergi meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah.
Warga yang melihat korban terkapar langsung membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Keluarga untuk mendapatkan perawatan.
Selama tiga hari mendapatkan perawatan intensif dari dokter, akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya, Rabu (11/9) pukul 18.40 WIB.
“Kondisi luka korban sangat parah, dan korban meninggal dunia,” ujarnya seraya mengungkapkan, petugas baru mendapat kabar tersebut setelah korban sudah meninggal dunia dan sudah dikebumikan pihak keluarga.
“Kami melakukan pengejaran terhadap tersangka setelah mendapatkan kabar adanya aksi kriminal yang dilakukan oleh tersangka,” ujar dia.
Dalam waktu singkat, petugas mendapati jejak tersangka yang kerap berpindah-pindah di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pada Jumat (13/9) pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Babelan.
“Kami amankan tersangka di Babelan, tersangka sudah mengakui perbuatan kejinya tersebut,” katanya.
Menurut dia, tersangka mengaku nekad melakukan aksi penikaman tersebut karena kesal dan tidak terima dinasehati oleh ayah tirinya tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebilah pisau bergagang kayu yang digunakan tersangka untuk menikam korban hingga tewas mengenaskan.
Akibat perbuatanbya, Arif bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang meyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka Arif kini dijerat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan, dan tersangka masih terus diminta keterangannya,” pungkasnya.