RADAR NONSTOP - Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menahan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Penahanan tersebut hasil tahap dua dari Polres Metro Bekasi Kota. BH bin IH, oknum pegawai Dishub Kota Bekasi tersebut, sebelumnya ditangkap penyidik Polres Metro Kota Bekasi di terminal Kota Bekasi, karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha armada sebesar Rp 12 juta.
Informasi yang didapat di lapangan, kasus dalam perkara tersebut sebelumnya ditangani Polres Metro Kota Bekasi, namun tidak ditahan. Dan ketika dilimpahkan (3/9) ke Kejari Bekasi langsung ditahan.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 12e dan pasal 11 Undang – undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Deded Kusmayadi, membenarkan tentang penahanan terhadap anak buahnya itu.
Ia mengatakan, penahanan tersebut dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) beberapa hari yang lalu limpahan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota ke Kejari Bekasi.
“Benar, ada oknum Dishub berinisial BH bin IH. Dia dititipkan di rumah tahanan Kebon Waru Bandung,” papar Deded, Selasa (17/9).