Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sidang Dugaan Korupsi Pengelolaan TKD Nagasari, Bakal Temukan Perbuatan Pidana Lain

SAR/BUD | Selasa, 17 September 2019
Sidang Dugaan Korupsi Pengelolaan TKD Nagasari, Bakal Temukan Perbuatan Pidana Lain
Ilustrasi - Net
-

RADAR NONSTOP - Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Nagasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi dengan terdakwa kepala desa Martam di Pengadilan Tipikor, Bandung masuk tahap pembacaan tuntutan dan akan menemukan perbuatan pidana lain.

Kepala Seksie (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa mengatakan, pekan ini sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan TKD Nagasari, sudah memasuki sidang ke enam dan pihaknya mengaku menemukan perbuatan pidana lainnya.

"Pekan ini memasuki sidang ke enam kalau tersangka lain belum ada, akan tetapi dalam persidangan menemukan perbuatan pidana lain, " ujarnya, Selasa (17/9).

Ditambahkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya. Karena itu masuk dalam pokok perkara.

"Kalau tersangka lain belum ada, yang jelas ketika ada perbuatan pidana lainnya pasti nya akan ada tersangka nya," bebernya.

Menurutnya, jika berbicara isi subtansi dalam berkas Martan dipisahkan dengan adanya dugaan perbuatan pidana lainnya. Karena, kata dia, hal itu mulai terkuak dalam perjalanan persidangan.

"Adanya indikasi perbuatan pidana lain, ini di luar berkas terdakwa Martan," paparnya.

Masih kata dia, Martam sendiri dalam persidangan sudah menyesali perbuatannya.dalam menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta uang sewa TKD secara paksa kepada pengelola Pasar Pasir Kupang.

"Saat ini terdakwa sudah mengakui kesalahannya," ungkapnya kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group).

Kata dia, Martan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e,
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal itu berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri Dan perlu diketahui perkara itu adalah limpahan Unit Krimsus Polres Metro Bekasi.

"Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT :