Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Diduga Belum Kantongin Izin

Himbauan Wakil Walikota Bekasi Tak Digubris PT. Priscolin

YUD | Senin, 16 September 2019
Himbauan Wakil Walikota Bekasi Tak Digubris PT. Priscolin
PT Priscolin
-

RADAR NONSTOP - Meski sudah dihimbau untuk menghentikan proses pembangunan oleh Wakil Walikita Bekasi, Tri Adhianto terhadap PT. Priscolin (Cooking Oil and Bio Industrial), di RT 01/01 Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, namun faktanya sesuai hasil pantauan di lapangan saat ini aktifitas masih tetap berjalan.

Tak ayal, himbauan orang nomor dua di Kota Bekasi seperti tidak dianggap oleh pihak perusahaan, dalam hal ini PT. Priscolin.

Menyikapi hal tersebut, Arief Rahman Hakim, Anggota DPRD Kota Bekasi menegaskan, PT. Priscolin yang sekarang masih beraktifitas padahal sebelumnya Wakil Walikota Bekasi menghimbau untuk menghentikan aktifitas sampai izin benar-benar diurus jangan menganggap enteng aturan yang ada.

"Saya mendesak Pemkot Bekasi untuk bersikap tegas dalam menegakkan Perda (Peraturan Daerah) agar menjadi contoh untuk perusahaan lain guna mengikuti aturan yang ada. Intinya kita menerima investasi yang masuk di Kota Bekasi tapi tidak serta merta tidak mengikuti aturan yang ada, dalam hal ini kepengurusan perizinan," tegas Arief kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Senin (16/9).

Arief menghimbau, jangan ada satupun pihak yang sok-sok an pasang badan dalam kasus pelanggaran aturan yang ada.

"Inilah saatnya Pemkot Bekasi menunjukkan keberaniannya terkait instruksi Wakil Walikota dalam menyegel lerusahaan tersebut di mana tidak mengantongi izin. Agar ke depan tidak adalagi PT. Priscolin - PT. Priscolin lainnya," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Ketua RW 001, Edi Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan kalau dua bulan yang lalu pihak PT. Priscolin ada mendatangi warga terkait perihal ingin menyampaikan izin penempatan kawasan.

"Namun yang jadi pertanyaan, apakah izin Amdal (Dampak Lingkungan) sudah ada?," tegas Edi Hidayat seraya bertanya.

Lagi, hasil pantauan RADAR NONSTOP di lapangan bahwa Dinas Tata Ruang (Distaru) Pemerintah Kota Bekasi mengungkapkan kalau tidak boleh adalagi perluasan untuk pembangunannya dilokasi tersebut.

Sayang, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, H. Yayan guna dimintai keterangan terkait perizinan Lingkungan Hidup di PT. Priscolin sampai berita ini diturunkan dirinya belum memberikan tanggapan apapun.

BERITA TERKAIT :