Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Sudah 80 Persen Dibangun

Tak Berizin, Wakil Walikota Bekasi Segel Bangunan Baru PT. Priscolin

YUD | Rabu, 11 September 2019
Tak Berizin, Wakil Walikota Bekasi Segel Bangunan Baru PT. Priscolin
Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto saat sidak di PT. Priscolin
-

RADAR NONSTOP - Menindaklanjuti laporan warga RW 024, Kelurahan Pejuang, Medan Satria terkait adanya bangunan Pabrik baru yang belum memiliki ijin di lingkungan itu, Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Priscolin (Cooking Oil and Bio Industrial), Rabu (11/9).

Tri Adhianto yang didampingi Camat Medan Satria dan Lurah Pejuang mempertanyakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung yang telah berdiri sekitar 80 persen tersebut. Namun pihak manajemen tidak bisa menjelaskan dengan baik terkait ijin.

Mas Tri - sapaan akrab Wakil Walikota Bekasi menemui manajemen PT. Priscolin. "Iya, bukan operasionalnya yang saya maksud. Ini ijinnya bagaimana? IMB nya? Saya lihat bangunannya sudah berdiri 80 persen," tegas Tri.

Selang beberapa saat, Mas Tri meminta proses pembangunan untuk segera dihentikan dan meminta manajemen perusahaan segera mengurus ijinnya terlebih dahulu.

"Saya meminta, per hari ini juga proses mendirikan bangunan dihentikan, nanti saya akan meminta PPNS dan Satpol PP untuk ke sini (PT. Priscolin), tolong dijamu (disambut dengan baik - red)," tandas Tri, politisi PDI Perjuangan tersebut sebelum meninggalkan lokasi.

Di tempat yang sama, pihak manajemen menjelaskan, bangunan baru ini akan digunakan sebagai produksi pakan ternak yang akan diproduksi oleh perusahaan rekanan. Namun setelah dicecar mengenai ijin bangunan, manajemen PT. Priscolin tidak bisa menjawab.

"Bangunan saat ini belum dioperasikan Pak, masih dalam tahap pembangunan,” jelas pihak manajemen.

Sekedar untuk diketahui, Sanksi yang diperoleh jika rumah tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan; Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005

Berdasarkan Pasal ini pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB, dapat meminta izin pengaturan untuk penghentian sementara hingga diperoleh izin mendirikan gedung.

Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005

Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung meminta persetujuan pembongkaran. 

Pasal 45 ayat (2) UUBG

Selain sanksi administrasi, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. Sanksi yang diperoleh jika bangunan yang terlanjur berdiri tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

BERITA TERKAIT :