Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Diduga Rugikan Warga, DLH Kab. Bekasi Geruduk Penggilingan Padi Di Kampung Rawa Keladi

SAR | Rabu, 11 September 2019
Diduga Rugikan Warga, DLH Kab. Bekasi Geruduk Penggilingan Padi Di Kampung Rawa Keladi
Lokasi penggilingan padi di Kampung Rawa Keladi Desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya
-

RADAR NONSTOP - Menindaklanjuti aduan masyarakat Kampung Rawa Keladi RT 02/02, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya yang merasa dirugikan lantaran polusi udara dari limbah sekam padi dan bising suara mesin penggilingan padi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi langsung geruduk ke lokasi.

Kepala Seksie (Kasie) Pengaduan DLH Kabupaten Bekasi H. Teddy mengatakan hasil dari investigasi Tim di lapangan pihaknya menemukan benar adanya bahwa sekam padi penggilingan padi itu berterbangan, yang bisa merugikan kesehatan warga sekitar.

"Kami sudah menindaklanjuti aduan warga Kampung Rawakeladi, Desa Sukamurni dengan mengecek langsung ke lokasi, " ujarnya, Rabu (11/9).

Ditambahkan, pihaknya sudah mendesak agar pengusaha pengilingan padi itu membuatkan pagar pembatas yang tertutup rapat agar debu sekam tidak berterbangan sehingga mengganggu kesehatan warga sekitar.

"Kami sudah minta agar pembuangan sekamnya dirapihkan agar tidak berterbangan, " tambahnya.

Menurutnya, banyak yang dikeluhkan masyarakat mulai dari debu sekam yang berterbangan yang mengancam kesehatan warga. Mulai dari gatal-gatal, hingga sesak napas.

Bahkan, kata dia, limbah sekam padi yang menggunung itu juga kerap menutup saluran irigasi para petani. karena, posisi area pembuangan limbah berada bersebelahan dengan lahan pertanian.

"Kami juga melibatkan para pegawai desa karena limbah sekam ini menutup irigasi para petani, " bebernya.

Masih kata dia, beberapa rekomendasi sudah diberikan kepada pemilik penggilingan padi agar membuat limbah sekam itu ditutup rapat. Namun, kata dia, jika hal itu tidak diindahkan oleh pengusaha penggilingan padi itu, maka pihaknya akan mengkaji, apakah yang dilakukan pengusaha penggilingan padi itu bisa dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) atau melanggar peraturan lainnya.

"Kalau masih tidak diindahkan akan kami berikan sanksi tegas," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT :