Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Proyek Mako Satpol PP Bekasi

Forda Bekasi: Polda, Apa Perlu Kami Demo Agar Percepat Kasus?

YUD | Sabtu, 07 September 2019
Forda Bekasi: Polda, Apa Perlu Kami Demo Agar Percepat Kasus?
Mako Satpol PP Kota Bekasi
-

RADAR NONSTOP - Ahmad Syahbana, Sekjen Forum Organisasi Daerah (Forda) Bekasi menegaskan, seharusnya para pelaku yang diduga terlibat pada pembangunan Mako Satpol-PP Kota Bekasi dijerat Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai sanksi hukum yang ada.

"Informasi yang didapat di lapangan menyebutkan kalau Dadang Ginanjar saat ini sedang menggunakan jasa lawyer/pengacara, dan kabarnya Dadang sudah habis puluhan miliar untuk proses loby-loby. Tidak hanya itu, bakal tergantinya Dadang dari posisi Jabatan Kadis saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan internal Dishub," papar Ahmad kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Sabtu (7/9).

Yang jadi pertanyaan dan hal ini patut untuk dikaji, kata Ahmad, bahwa kenapa Walikota Bekasi memindahkan Dadang Ginanjar dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menempati gedung hasil pembangunan proyek Multiyears yang mana menyeret Dadang sampai harus berurusan dengan Tipikor Polda Metro Jaya.

"Sebenarnya tidak hanya itu, dugaan proyek Multiyears juga terjadi dalam pembangunan gedung Kantor Kejaksaan, Kementrian Agama, Lapas, Polres dan lainnya yang tidak menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan anggaran," beber Ahmad.

Seperti diketahui, proyek Pembangunan Gedung Mako Satpol PP dan BPBD Kota Bekasi merupakan proyek Multiyears yang dimulai sejak 2017, dan 2018 dikerjakan dengan menggunakan pagu anggaran tahun jamak sebesar Rp 67,5 miliar dari APBD Kota Bekasi.

Kemudian terindikasi adanya korupsi dan saat ini masih menjadi penanganan penyelidikan Tipikor Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, 3 orang staf Disperkimtan Kota Bekasi yakni AJ, ER, AR telah diperiksa tim penyidik Tipikor Polda Metro Jaya termasuk Kepala Dinas Disperkimtan yang saat itu dijabat oleh Dadang Ginanjar dan kini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bekasi.

Anehnya, ketiga staf tersebut tidak ditahan meski salah satunya sudah naik status menjadi tersangka. Dan sudah hampir 3 bulan kasus ini hening bak tanpa ada tindaklanjutnya.

BERITA TERKAIT :