RADAR NONSTOP - CCTV atau Closed Circuit Television yang merupakan sebuah kamera video digital dan difungsikan untuk memantau juga mengirimkan sinyal video pada suatu ruang yang kemudian akan diteruskan ke sebuah layar monitor tersebar di ruangan DPRD Kota Bekasi.
Siapa yang mengawasi dan siapa yang diawasi patut dipertanyakan.
Hasil pantauan RADAR NONSTOP (RAKYAT MERDEKA GROUP) di lokasi, adanya CCTV bisa dilihat di setiap sudut gedung Wakil Rakyat Kalimalang.
Anehnya di ruangan Komisi I, II, III dan IV sampai ruangan Badan Kehormatan dan Bapem Perda juga ada. Tak ayal privasi para anggota Legislatif jadi terpantau.
"CCTV yang ada di gedung dewan audio visual, korek jatuh pelan saja suaranya kedengaran. Artinya, apapun yang terjadi di ruang rapat akan terdengar. Sudah tidak lagi menjadi ruangan private bagi para anggota dewan, sebab info yang kita dapat CCTV tersebut langsung konek ke Walikota," papar narasumber yang meminta agar namanya tidak disebutkan, Jumat (6/9).
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait adanya CCTV di ruangan Komisi I-IV Badan Kehormatan dan Bapem Perda, juga ditanya apa dasar hukumnya melakukan pemasangan di ruangan privasi tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi, Muhammad Ridwan dengan singkat mengatakan, "Ada dokumen di Pak Toto. Dasarnya dari Pak Toto saja. Pengembangan materinya dari saya," jawab Ridwan dengan singkat.
Sekedar untuk diketahui, merekam secara diam-diam menggunakan perangkat teknologi tertentu seperti kamera tersembunyi, alat perekam video, juga perekam suara, menurut pendapat kami dapat dikategorikan sebagai intersepsi ilegal sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan catatan itu informasi elektronik yang dikeluarkan tersebut tidak disetujui untuk publik.