Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Sudah 10 Hari Lapor

Galian Tanah Diduga Ilegal di Margamulya Bekasi Tak Ditindak

RICK | Senin, 02 September 2019
Galian Tanah Diduga Ilegal di Margamulya Bekasi Tak Ditindak
Banifasius Gunung
-

RADAR NONSTOP - Upaya laporan untuk menghentikan kegiatan tanpa rekomendasi galian tanah milik H. Jamaludin yang berada di Jalan H. Tabrani RT. 05/02 Kelurahan Margamulya Bekasi Utara tidak ada respon dan tindakan cepat dari pihak Polresta Bekasi Kota dan Pemkot Bekasi.

Bonifasius Gunung selaku pengacara H. Jamal mengatakan, kegiatan tersebut agar segera dihentikan dan atau memberikan sanksi tegas menurut hukum yang berlaku terhadap pelaku kegiatan pencurian galian tanah dan pematangan lahan ilegal yang berada di Margamulya Bekasi Utara.

"Hal itu sudah saya buat laporan ke Polresta Bekasi Kota, namun sudah lebih dari sepuluh hari tidak ada tindakan cepat atas laporan tersebut. Kalau memang Polresta Bekasi tidak mampu untuk menghentikan kegiatan yang sudah saya laporkan, seharusnya Polresta Bekasi nggak usah gengsi untuk meminta tolong ke Mabes Polri untuk menindak dugaan pencurian tanah tersebut," jelas Bonifasius Gunung kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Grup).

Lebih lanjut Bonifasius mangatakan, pihaknya juga sudah menyurati Rahmat Effendi Walikota Bekasi karena sangat jelas dan tegas bertentangan dengan Perwal Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengendalian Galian Tanah Dan Patangan Lahan Di Kota Bekasi, agar bisa ditindaklanjuti keberadaan pencurian dan perusakan atas tanah tersebut.

"Artinya surat itu sama saja dengan Polresta Bekasi lambat untuk bertindak. Pemkot punya perangkat instansi terkait, seperti Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup. Pemkot Bekasi bekerja tidak maksimal untuk mengawasi keberadaan usaha pencurian, perusakan tanah atas laporan tersebut, surat itu sudah berhari-hari tidak ada tindakannya," tegasnya.

Menurut dia, keberadaan kegiatan ilegal galian itu merusak lingkungan dan membuat debu berterbangan ke permukiman warga. Hal ini sangat meresahkan penduduk sekitar di Margajaya tempat galian pelaku beroperasi.

"Kegiatan galian tersebut masih berjalan hingga saat ini," kata Bonifasius.

Tak hanya itu Kuasa hukum Ahli waris atas hak tanah tersebut akan terus berupaya membuat laporan ke Kementerian LH, dan juga Mabes Polri untuk membuka gelar perkara agar dapat ditindaklanjuti mengenai pencurian dan pengrusakan tanah milik ahli waris H. Jamaludin supaya pelaku bisa ditindak cepat.

BERITA TERKAIT :