Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Polisi Ciduk Dua Pengedar Ganja 14 Kilo di Bekasi

Adji | Kamis, 29 Agustus 2019
Polisi Ciduk Dua Pengedar Ganja 14 Kilo di Bekasi
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfi Sulistyawan menunjukan barang bukti narkotika dari dua tersangka
-

RADAR NONSTOP - Dua pria di Bekasi diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi lantaran diduga menjadi pengedar ganja dan sabu. Dari tangan N alias H (35) serta P alias I (47) diamankan barang bukti kurang lebih sebanyak 728 gram sabu senilai Rp1 miliar dan 14 Kilogram ganja kering.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfi Sulistyawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Tambun Selatan.

"Polisi kemudian melakukan investigasi dan menangkap N alias H (35) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Kemudian anggota kami juga mendapati barang bukti 1 gram sabu," katanya.

BERITA TERKAIT :
Hotel Bintang 4 Bekasi Diduga Eksploitasi Anaknya, Bapak Lapor Polisi
Laka Lantas Mudik 2022 di Kota Bekasi Menurun, Tetap Jangan Lengah

Dari pengakuan N alias H tersebut, dia masih menyimpan lagi narkotika dirumahnya, di Kampung Mekar Sari Tengah, RT03/RW13, Desa Mekar Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

"Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 1 klip bening berisi sabu dengan berat 46 gram yang disimpan di sebuah kotak," ungkapnya.

Masih dari pengakuan N alias H ini, narkotika itu dibeli dari seseorang bernama Prihantoro (47). Yang berlanjut pada penangkapan di TKP kedua yaitu Jalan Sumatra Raya Perumnas 3 Blok 4 RT03/RW15, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Dari penangkapan P ini, anggota kami juga menggeledah rumahnya di Jalan Masjid Ikhlas Nomor 17 RT05/RW02, Bekasi Timur. Dalam penggeledahan rumah kontrakan tersangka P alias I, saat di dapur ditemukan 10 bungkus sabu seberat 728 gram yang disimpan didalam kantong plastik warna merah, dan 14 ball ganja dengan berat kurang lebih 14 Kg," bebernya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar.