RADAR NONSTOP - Upaya peningkatan kinerja bagi aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus dilakukan pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi.
Saat ini, langkah yang tengah dilakukan menurut Sekretaris BKPPD Sugiyono, yakni dengan terus mendatangi organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal itu guna mengingatkan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang hari dan jam kerja pegawai baik ASN maupun non ASN.
"Kita terus mendatangi OPD dengan membagi tugas antara saya, Kepala Badan dan Kepada Bidang serta tim bentukan BKPPD," terang Sugiyono.
Dikatakan, penegasan akan Perda tersebut perlu dilakukan mengingat saat ini, bagi pegawai tidak disiplin dapat menerima sanksi baik itu ringan hingga pemberhentian status kepiawaiannya.
Dalam Peraturan itu, sambung dia, ada reward dan funishmen, di mana untuk reward pegawai akan mendapatkan TPP serta uang kinerja. Sedang panismen pegawai selain sanksi tadi, juga akan mendapat potongan TPP dan uang kinerja.
"Kita akan mendatangi 47 OPD yang ada di Pemerintah Kota Bekasi, dengan tujuan penegasan Perda tersebut dengan ketentuan jam masuk kerja pukul 7.15 dan pulang pukul 16.00 WIB," tutur Sugiyono.
Adapun sanksi berat yakni pemberhentian dari kepegawaian lanjut Sugiyono, yakni jika pegawai tidak masuk selama 46 hari selama satu tahun.