Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Di Atas Lahan 13.000 M2

Diduga Curi Tanah Sekitar 500 Meter Kubik, Tiga Pelaku Dilapor ke Polisi

RICK | Rabu, 28 Agustus 2019
Diduga Curi Tanah Sekitar 500 Meter Kubik, Tiga Pelaku Dilapor ke Polisi
Haryanto menunjukan laporan polisi
-

RADAR NONSTOP - Seorang warga bernama Dari Admaja (68), melaporkan tiga warga Kota Bekasi yang bernama HDFD dan TN.

Laporan tersebut terkait dugaan pencurian dengan pemberatan di atas lahan milik seluas 13.000 m² di Jalan Mochtar Tabrani Kampung Bulak Kencana RT 05/02 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara.

Dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/2063/K/VII/2019/Resto Bekasi Kota, Dari Ajmaja (86) menjelaskan, lahan yang ia miliki seluas 13.000 m2 itu tanahnya telah diambil sekitar 500 kubik.

Menurut keterangan pelapor selaku pemilik tanah kosong seluas 13.000 m2 di jalan Mochtar Tabrani Kampung Bulak Kencana RT 05/02 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, telah mengetahui tanah miliknya diambil dengan tanpa hak oleh terlapor sekitar 500 meter kubik (diperkirakan lebih).

"Atas kejadian tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Kota Bekasi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkap Admaja yang tertulis di laporan LPnya.

Sementara Haryanto selaku juru bicara Dari Admaja yang juga menjadi ketua tim mediasi mengatakan, sebelumnya sertifikat yang dipegang oleh Agung telah diambil dari Notaris Bu Ratna tanpa pengetahuan Bunda Sundari.

"Sertifikat itu masih atas nama almarhum, suami Bunda Sundari," kata Haryanto kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Grup) di halaman Polres Bekasi Kota usai melaporkan perkara tersebut.

Sebelumnya, sertifikat yang dipegang oleh Hendrik dari Agung, kemudian Agung yang sebelumya dengan Bu Sundari.

"Tahunya sertifikat itu sudah diambil dari Agung lalu mereka telah melakukan transaksi jual beli lahan, dan mereka keduanya datang ke Notaris Ratna untuk transaksi jual beli," ungkapnya seraya menegaskan, kesepakatannya di Notaris.

"Agung mengambil sertifikat yang ada di notaris, tanpa sepengetahuan kedua pihak. Yang dipegang mereka sertifikat no 131 yang sudah dimusnahkan, itu sertifikat tahun 71 masih logo bola dunia," ungkap Haryanto.

Haryanto menambahkan, tanah seluas 13.000 m2 diketahui bahwa tanah milik Dari Admaja yang terletak di Jalan M Tabrani telah diambil oleh tiga terlapor.

"Pelaporan ini kami lakukan lantaran adanya dugaan pencurian dengan pemberatan atas tanah seluas 500 meter kubik," beber Haryanto, Rabu (28/8).

BERITA TERKAIT :