Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kemenaker RI Gelar FGD Analisis Pengupahan Pekerja Media di Kota Bekasi

YUD | Rabu, 28 Agustus 2019
Kemenaker RI Gelar FGD Analisis Pengupahan Pekerja Media di Kota Bekasi
-

RADAR NONSTOP - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menggelar Focus Grup Discussion membahas Analisis Pengupahan Pekerja Mass Media di Hotel Merapi-Merbabu Kota Bekasi, Rabu (28/8).

Kemenaker RI turut mengundang perwakilan berbagai media di Kota Bekasi. Di antaranya: Asosiasi Media seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bekasi, dan Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Perwakilan Jakarta. Kemudian manajemen HRD Media, serta perwakilan wartawan media cetak, Online, televisi, dan Radio.

Direktur Pengupahan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan RI, Adriani mengatakan, FGD dilakukan untuk mereview berbagai peraturan ketenagakerjaan salah satunya di bidang pengupahan bagi pekerja masa media.

Ia mengatakan, menjadi perhatian pihaknya berbagai peraturan ini bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Apalagi kini di era industri 4.0 yang terus berkembang. Sektor pengupahan juga pasti berubah dan perlu disesuaikan.

"Kita ingin peraturan kita mulai sekarang dan ke depan benar dibutuhkan di lapangan dan implementasikan dengan baik. Kami ingin mengatur secara komprehensif berbagai peraturan sehingga dunia usaha dan pekerja di berbagai sektor bisa dilindungi. Seperti pekerja seni dan pekerja mass media yang butuh perhatian ekstra," kata Adriani.

Lebih lanjut, berbagai peraturan yang sedang direview salah satunya Peraturan 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari peraturan ini pun menurutnya belum secara komprehensif mengatur upah pekerja mass media. Pihak perusahaan media pun menerapkan standar pengupahan yang bervariasi.

Pekerja di Media Cetak, Online, Elektronik, kondisi bervariasi dibedakan jenis pekerjaan, jabatan. Akan berbeda satu dengan yang lain. Kemudian hubungan kerja yang bervariasi, ada mitra perusahaan dan pekerja dengan perusahan.

Selain itu menurutnya dari segi perbedaan, pola kerja. Ada berstatus pegawai tetap ada juga yang bukan pegawai, lainnya ada pekerja harian atau hanya sewaktu-waktu bila dibutuhkan. Pola kerja ini juga akan berdampak pada pengaturan upahnya.

"Mungkin ada yang per bulan, harian, dan ada yang minimum. Ini perlu di cermati," ungkapnya.

Dalam diskusi juga disampaikan berbagai masukan dari pihak awak media mengenai sistem pengupahan yang berbeda. Dan intinya bagaimana kesejahteraan awak media baik wartawan cetak dan online, kontributor TV, penyiar bisa lebih baik lagi. Dari hasil FGD ini dan peninjauan ke beberapa peruaahaa media, Kemenaker RI akan membuat rekormendasi terkait penyesuaian peraturan pegupahan.

Semetara Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah menuturkan, pihaknya mengapresiasi FGD sektor analisa pengubahan bagi pekerja media bisa digelar di Kota Bekasi dan bisa membantu rekomendasi terkait review peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

"Mudah-mudahan FGD dan peninjauan kelapangan membawa hasil positif sehingga pekerja jurnalis di Kota Bekasi khususnya bisa lebih baik lagi," ungkap Sajekti.

BERITA TERKAIT :