Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Sejak 1 September 2019

Wow !! Gaji Pokok Anggota DPRD Kota Bekasi Rp 40 Juta

YUD | Senin, 26 Agustus 2019
Wow !! Gaji Pokok Anggota DPRD Kota Bekasi Rp 40 Juta
Sekretaris DPRD Kota Bekasi Muhamad Ridwan
-

RADAR NONSTOP - Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Muhammad Ridwan kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya mengatakan, untuk gaji pokok para anggota dewan sejak 1 September 2019 nanti sebesar Rp 40 juta.

"Sesuai aturan yang ada, setiap anggota dewan menerima gaji pokok sebanyak 60 Bulan. Untuk lebih detailnya nanti biar staf saya Nisa yang menjelaskannya," terang M. Ridwan, Senin (26/8).

Di tempat yang sama, Nisa, salah seorang staf keuangan Sekwan Kota Bekasi menjelaskan, untuk gaji sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bekasi yang dilantik hari ini, Senin (26/8) per 1 September nanti sebesar Rp 40 juta.

"Rp 40 juta gaji pokok anggota dewan, yang terdiri dari gaji pokok atau uang representasi, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan sekitar, dan tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi insentif (TKI) atau ganti pulsa. Sementara tunjangan keluarga nilainya bervariasi. Yang pasti nilai total gaji mereka rata-rata sebesar Rp 40 juta perbulan untuk perorangan," papar Nisa.

Nisa menjelaskan, setelah dilantik otomatis sudah masuk kategori masuk kerja. Gaji pertama anggota DPRD cair 1 September 2019. "Kurang lebih begitu per anggota," paparnya.

Untuk diketahui, 50 anggota DPRD Kota Bekasi yang dilantik 26 Agustus 2019 berasal dari 8 partai politik. Yaitu PPP 2 kursi, PKB 1 kursi, Demokrat 4 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Golkar 8 kursi, PAN 5 kursi, PKS dan PDIP sama-sama mendapatkan 12 kursi.

BERITA TERKAIT :