RADAR NONSTOP - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati melantik dan mengambil sumpah para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi di Aula Nonon Sontanie, Kantor Walikota BekasI, Rabu (21/8).
Sebanyak empat pejabat struktural esselon III dan 22 pejabat struktural eselon IV dilantik dan diambil sumpah jabatan disaksikan rohaniawan dari Kementerian Agama dan sejumlah pejabat eselon II dan III .
Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati atas nama Walikota Bekasi melantik dan mengambil sumpah jabatan berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 820/Kep-176-BKPPD/VIII/2019 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas dalam Jabatan Administrator (Esselon III) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 820/Kep-177-BKPPD/VIII/2019 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas dalam Jabatan Pengawas (Esselon IV).
Sejumlah nama berikut pada jabatan eselon III yang baru dilantik yakni, Hani Siswadi sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan Kota Bekasi, Ir Lusiana sebagai Kepala Bagian Legislasi, Persidangan dan Protokol Sekretariat DPRF Kota Bekasi, Ida Sahida Suryani sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Bekasi dan Edisson Effendi sebagai Kepala Bagian Perencanaan, Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
Dan 22 pejabat eselon IV yang baru dilantik di antaranya menduduki empat jabatan lurah. Marsus sebagai Lurah Jatimurni Kecamatan Pondok Melati, Ricky Suhendar sebagai Lurah Kayuringin Kecamatan Bekasi Selatan, Karyadi sebagai Lurah Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati, dan Mohammad Faried Wajdi sebagai Lurah Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi.
Reny Hendrawati mengatakan, rotasi dan alih tugas jabatan merupakan kebutuhan organisasi Pemkot Bekasi. Ia berharap amanah ini mampu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Apalagi arahan Presiden RI beberapa waktu lalu agar ASN atau PNS terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan berubah menjadi lebih baik.
Untuk itu, ia kembali mengingatkan aparaturnya bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 10 poin A ASN sebagai pelaksana Kebijakan Publik, pada poin B, ASN sebagai Pelayan Publik dan Poin C, ASN sebagai Pemersatu Bangsa.
"Ini tantangan buat kita bersama dan selalu saya Ingatkan diri saya dan semuanya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 10 poin A,B,C. Berubah menjadi lebih baik lagi dari hati diri sendiri," ungkap Reny Hendrawati.
Lebih lanjut, Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati dalam hal pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan ingin para lurah mampu meningkatkan persentase pajak di wilayah masing-masing. Terlebih pada Agustus ini persentasi dari sektor PBB baru mencapai 42 persen dari target.
"Sektor PBB harus didorong habis dan sektor lainnya untuk pendapatan. Ini pekerjaan rumah kita bersama. Masih ada beberapa bulan lagi dan optimis bisa dicapai," ungkap Reny.