RADAR NONSTOP - Ketua Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (Formasi), Jimmy mempertanyakan soal kasus dugaan korupsi pembangunan Mako Satpol PP dan BPBD Kota Bekasi.
Menurutnya, sudah hampir dua bulan hingga saat ini, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Mako Satpol PP Kota Bekasi dan BPBD tahun anggaran 2017 yang menggunakan anggaran tahun jamak sebesar Rp 67,5 miliar itu belum juga ada tindaklanjut dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Padahal, kata Jimmy, tiga orang staff Disperkimtan Kota Bekasi telah diperiksa penyidik Tipikor Polda Metro Jaya (PMJ), termasuk Dadang Ginanjar dan salah satunya ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Merujuk pada UU RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU RI tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, lewat surat yang kami layangkan ingin mempertanyakan kepada Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani kasus dugaan korupsi gedung Mako Satpol PP Kota Bekasi dan BPBD yang pelaksanaan teknis Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi sudah sejauh mana?," papar Jimmy kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Rabu (21/8).
Jimmy menambahkan, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang tatacara pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kepolisian RI, Formasi mendesak perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
"Untuk itu, kita akan melayangkan surat ke Polda Metro Jaya agar segera dipublikasikan kepada publik dan lewat media massa agar dibuka secara terang benderang dan transparan khususnya kepada masyarakat Kota Bekasi. Apabila tidak ada penjelasan 3x24 jam, kami akan melakukan aksi.
Subdit Tipikor Polda Metro Jaya jangan senyap atau bahkan lenyap," tegasnya.
Terpisah, Ahmad Syahbana, Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Organisasi Daerah Bekasi (ORDA) mengatakan, kalau Polda Metro Jaya harus segera menindaklanjuti dengan tegas dan menetapkan tersangka.
"Polda harus menunjukkan nyalinya sebagai aparat penegak hukum. Sebab, jika ada tersangka yang diproses secara aturan hukum dengan sanksi yang menjadi cerminan bagi SKPD Pemkot Bekasi tidak melakukan kasus yang sama," imbuhnya.