Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dicekoki Minuman Ringan Campur Soju, Gadis Di Tangerang Jadi Korban Perkosaan

Doni | Rabu, 21 Agustus 2019
Dicekoki Minuman Ringan Campur Soju, Gadis Di Tangerang Jadi Korban Perkosaan
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan ketika menyelenggarakan pers rilis di Mapolres Tangsel.
-

RADAR NONSTOP- Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya berhasil menangkap pelaku pemerkosaan yang terjadi di Apartemen Paragon, Curug, Kabupaten Tangerang.

Pelaku berinisial HAP alias Hari Armando Pratama (24), tak berkutik ketika ditangkap polisi usai melancarkan aksinya usai  memperkosa korban berinisial D.

Usut punya usut, pelaku memperlancarkan aksinya memperkosa korban dengan cara dicekoki dengan minuman keras jenis Soju yang dicampur dengan minuman ringan beraroma teh yang membuat korban tak sadarkan diri.

BERITA TERKAIT :
Ini Dia, 8 Minuman Penurun Kolesterol Tinggi
Foto Syur Bikin Gadis Ring Apollonia Llewellyn Sial

Menurut Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan dalam pers rilis yang disampaikan di halaman Mapolres Tangsel menyampaikan, modus yang digunakan pelaku dengan cara korban dibuat mabuk.

Kata AKBP Ferdy Irawan, saat itu ketika korban meminta bantuan untuk mencarikan kamar kontrakan, pada Senin (5/8/2019) lalu. Ditengah perjalanan, pelaku mengajak untuk minum-minuman keras dengan alasan minuman itu bagus untuk kesehatan.

"Pelaku mencekoki minuman keras jenis Soju dicampur dengan minuman ringan beraroma teh yang membuat korban hingga tak sadarkan diri. Antara korban dan pelaku merupakan teman dekat,"terang AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Rabu (21/8/2019).

Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan berang bukti berupa 1 potong celana dalam wanita berwarna hitam, 1 rok pendek warna merah, 1 celana jeans pendek, 1 kaos pendek warna putih, 1 jaket warna hitam, dan 1 celana jeans warna biru.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus merasakan akibatnya menjadi penghuni dibalik jeruji besi Polres Kota Tangerang Selatan. Dalam peristiwa itu, pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling lama 12 tahun.