RADAR NONSTOP - Harapan masyarakat Kecamatan Babelan, terutama Kelurahan Kebalen pupus sudah, yang ada hanya rasa kecewa.
Rasa kecewa itu lantaran Jalan Raya Perjuangan yang diidam-idamkan agar diperbaiki karena rusak parah sejak tujuh tahun silam oleh Pemkab Bekasi, akhirnya diperbaiki namun tak sesuai harapan mereka.
Betapa tidak. Perbaikan jalan yang saat ini dilakukan oleh sejumlah kontraktor yang mendapat kue pembangunan Pemkab Bekasi diduga tak sesuai bestek.
Pantauan RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) di lokasi perbaikan jalan Raya Babelan, meski belum lama dikerjakan terlihat sudah ada yang retak-retak.
Proyek APBD Kabupaten Bekasi tahun 2018 yang menelan biaya miliaran rupiah yang dikerjakan para rekanan itu patut diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi.
Seperti yang diutarakan Darlim Sudarlim dalam cuitannya di media sosial (medsos). Darlim Sudarlim menuliskan ketidakpuasan atas hasil perbaikan Jalan Raya Babelan di beberapa titik yang dinilainya kurang bagus dan khawatir hasilnya tidak dapat bertahan lama melalui akun facebooknya.
Ini keluhan yang dibeberkan Darlim Sudarlim, warga RT 02/06 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan lewat facebooknya:
"Perbaikan jalan raya Babelan/jln. Merdeka yg menjadi penantian panjang masyarakat Kec. Babelan dan sekitarnya sudah mulai dilaksanakan," kata Darlim Sudarlim.
Namun di beberapa titik pekerjaan ditemukan hasil pekerjaan yg sangat tidak layak dan lebih tepat dikatakan BURUK/HANCUR.
Bnyk sekali ketentuan-ketentuan yg seharusnya dipenuhi oleh para PELAKSANA pekerjaan agar menghasilkan kwalitas pekerjaan yg baik sesuai dgn RAB (rancana anggaran belanja) dan SOP (standar operasional pekerjaan) serta Keppres tentang pengadaan barang dan jasa tidak dipenuhi/dilakukan, di antaranya:
1. Tdk adanya PAPAN PROYEK di lokasi.
2. Pemadatan LPB asal-asalan.
3. Pekerjaan B Nol asal-asalan.
4. Pekerjaan PEMBESIAN. Apakah sesuai dgn RAB dan BESTEK yg ada…? (krn tdk adanya papan proyek).
5. Ketebalan dan mutu BETON jg sangat dipertanyakan. Kalau sudah seperti ini siapa yang harus bertanggung jawab….?
Kemana para PENGAWAS spt:
1. Pengawas lapangan (unsur dinas).
2. PPTK.
3. Konsultan tehnik.
4. Pemerintah wilayah setempat (Lurah Kebalen, Camat Babelan dstnya).
5. Dinas PUPR Kab.Bekasi.
6. Bupati Bekasi
7. Anggota DPRD Kab.Bekasi.
Woiiiii….Jgn pada diem aja….
Gunakan dong fungsi dan tugas anda sesuai yg diamanatkan UU dan diamanahkan oleh rakyat.
INGAT……!! Pekerjaan ini di biayai oleh uang RAKYAT,”