Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Siap-Siap Aja PNS DKI Dibully Netizen

NS/RN | Sabtu, 17 Agustus 2019
Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Siap-Siap Aja PNS DKI Dibully Netizen
-

RADAR NONSTOP - Pulau Reklamasi bakal dijadikan tempat upacara. Ada 72 ribu aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan  hadir mengikuti upacara HUT RI ke-74 di Pulau Reklamasi, Sabtu (17/8/2019). 

Aksi upacara di Pantai Maju atau Pulau Reklamasi kawasan Teluk Jakarta pastinya akan menjadi sarana bully. Karena pasukan nyinyir dipastikan akan menyindir kebijakan Anies Baswedan itu. 

Seorang netizen yang ditemui radar nonstop mengaku, kebijakan Anies pastinya akan menjadi bahan bully. Pria yang nama dan akunnya meminta agar tak disebutkan ini mengaku, kritik kepada Anies adalah terkait lahan reklamasi. 

BERITA TERKAIT :
Kabar Gembira dari Mendagri, 75 Ribu Satpol PP Berpeluang Jadi PNS
Ada 225.000 Peluang Jadi PNS Penempatan IKN

Sebelumnya, Anies menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) 71/2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-74. Instruksi itu ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2019.

"Saya tak pro Anies. Tapi ini memang kebijakan aneh lho," ungkap penggiat medsos ini di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8) dinihari. 

Sementara bagi ASN yang mangkir dari upacara tanpa pemberitahuan akan diberikan sanksi tegas. 

Upacara tersebut dilangsungkan sekitar pukul 07.30. “Seluruhnya wajib hadir, bila tidak akan diberikan sanksi disiplin,”kata Chaidir, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Jumat (16/8).

Menurut Chaidir, mengikuti upacara HUT RI nerupakan agenda wajib. Aturan itu sudah tertuang dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu pasalnya mengatur bahwa ASN diwajibkan mengikuti upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia dimanapun mereka ditugaskan.

“Dimana pun tempatnya berada mereka wajib mengikuti acara itu. Selain melaksanakan tugas-tugasnya dalam melayani masyarakat, mereka harus mengikuti upacara nasional karena bagian dari tugas juga,” jelas Chaidir.

Meski demikian, apabila ada ASN yang berhalangan hadir saat upacara, maka yang bersangkutan wajib memberi tahu serta mengirimkan surat izin kepada atasannya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing agar atasan mereka mengetahuinya.