Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tumai: Masa Bakti Dewan Lama Belum Berakhir Hingga Pelantikan Dewan Baru

YUD | Rabu, 14 Agustus 2019
Tumai: Masa Bakti Dewan Lama Belum Berakhir Hingga Pelantikan Dewan Baru
Tumai
-

RADAR NONSTOP - Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 asal PDIP angkat bicara, menyikapi perbincangan hangat di kalangan masyarakat terkait masa bakti anggota dewan periode 2014-2019 sampai dilakukannya pelantikan anggota dewan periode 2019-2024 oleh KPU.

"Sesungguhnya ada beberapa peraturan Pemerintah, baik itu Peraturan Presiden maupun Mendagri salah satunya tentang hak dan kewajiban masa bakti anggota legislatif. Dari semua itu kalau dipahami bahwa masa bakti DPRD itu adalah 5 tahun dan aturan tersebut cukup jelas terhadap hak-hak DPRD juga. Salah satunya yang diatur adalah hak gajinya itu sebanyak 60 kali," papar Tumai saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/8).

Untuk anggota dewan Kota Bekasi, lanjut Tumai, 60 kali itu untuk skala 5 tahun, sampai kapan? Juli 2019. Agustus nanti, kata Tumai, yang biasanya nerima itu bulan September, DPRD udah gak terima gaji untuk periode kemarin.

"Karena kalau diterima, itu sudah bukan lagi 60 kali tapi 61 kali. Hal itu berbenturan dengan Undang-undang (Offside - red). Kemudian masa bakti, pada saat dilantik baik dewan lama maupun dewan baru mengucapkan sumpah janji jabatan. Yang kemarin itu, pelantikannya tanggal 10 Agustus. Lalu kenapa saat dewan lama ada kegiatan dewan tanggal 10 kemarin terkait Rapat Paripurna APBD Perubahan itu tidak melanggar? Karena masih boleh, sebab dewan lama masa baktinya belum berakhir. Cuma bedanya, sudah tidak boleh nerima gaji," terang Tumai.

Namun, lanjut Tumai, berbeda sama Kepala Daerah. Jika masa baktinya tertanggal segitu selesai, langsung Plt (Pelaksana tugas), kalau dewan PAW karena dikenakan kolektif kolegial.

"Untuk anggota dewan baru, kalau hari ini digelar rapat pleno penetapan kemudian surat hasilnya diajukan ke Walikota lalu ke Gubernur, kita lihat itu memakan proses waktu berapa lama, baru di sini dibamuskan. Dasarnya Bamus terkait hasil keputusan Gubernur baru dilakukan kapan pelantikan," pungkas Tumai.

Terpisah, saat dikonfirmasi guna dimintai daftar nama-nama anggota DPRD terpilih untuk periode 2019-2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan belum bisa untuk dipublikasikan.

BERITA TERKAIT :