Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ini Klarifikasi Kabag Humas Kota Bekasi Soal Kegiatan Pembuatan Media/Publikasi dan Leaflet

YUD | Selasa, 13 Agustus 2019
Ini Klarifikasi Kabag Humas Kota Bekasi Soal Kegiatan Pembuatan Media/Publikasi dan Leaflet
Logo Pemkot Bekasi - Net
-

RADAR NONSTOP - Menanggapi pemberitaan sebelumnya soal dugaan anggaran bermasalah di Humas Pemkot Bekasi yang di atas Rp 200 Juta Kok PL?, Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah menegaskan, kegiatan itu sudah sesuai mekanisme yang ada.

Sajekti menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Pers No 49 tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib melayani Hak Jawab. Berikut klarifikasi yang perlu kami sampaikan:

1. Anggaran pembuatan media/publikasi dan Leaflet di Humas Pemerintah Kota Bekasi disusun dan dibuat draf perencanaannya sesuai dengan ketentuan, prosedur yang berlaku. Ini berarti tidak ada masalah dalam proses penganggaran.

2. Pengadaan program media publikasi perlu dilakukan sebagai pelayanan informasi kepada warga masyarakat Kota Bekasi melalui berbagai sarana yang ada.

"Yang pasti itu semua sudah sesuai mekanisme yang ada dan kita tahu hukum juga aturan main di dalam menggarap/menggelar kegiatan di Humas," tegas Sajekti.

BERITA TERKAIT :