RADAR NONSTOP - Pelaksanaan Uji Kompentensi Wartawan (UKW) yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam hal ini Bagian Humas, sudah sesuai dengan prosedur.
Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, di ruang Kerjanya.
"Pelaksanaan Kegiatan UKW berdasarkan Proposal yang diajukan oleh Lembaga Pers Doktor Soetomo pada tanggal 3 Oktober 2018 ditujukan kepada Walikota Bekasi, Nomor Surat : 0114/ SK-L/X/2018 , Perihal Proposal Uji Kompetensi Wartawan, Workshop Media Konvergensi dan Pelatihan Humas," terang Sajekti Rubiah kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Selasa (13/8).
Sajekti menjelaskan, dari proposal yang ditujukan kepada Walikota Bekasi tersebut, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi memberikan disposisi kepada Kabag Humas untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan tersebut.
"Menyadari pentingnya pers yang profesional, Dewan Pers juga menelurkan Peraturan Dewan Pers No 1/Peraturan-DP/II/2010 Junto Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan," paparnya.
Peraturan Dewan Pers ini, merujuk kepada; Pasal 15 ayat (2) huruf F UU Pers no 40 tahun 1999; Keputusan Presiden No 7/M, tanggal 9 Februari, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode 2006-2009; Peraturan Dewan Pers No 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers;
Peraturan Dewan Pers No 7/Peraturan-DP/III/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan; Pertemuan pengesahan Standar Kompetensi Wartawan yang dihadiri organisasi perusahaan pers, organisasi pers, organisasi wartawan, masyarakat pers dengan Dewan Pers pada 26 Januari 2010 di Jakarta; serta keputusan sidang pleno Dewan Pers pada 2 Februari 2010 di Jakarta.
Tujuan dan manfaat dengan diadakannya UKW ini, kata Kabag Humas, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan yang memang setiap hari tugasnya di Kota Bekasi, Standar Kompetensi Wartawan menjadi sarana terbaik bagi wartawan untuk mengukur kemampuan dan pengetahuannya serta menegaskan posisi pentingnya di dalam perusahaan pers, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual serta menghindari penyalahgunaan profesi wartawan.
Model kompetensi wartawan yang diterapkan Dewan Pers menekankan aspek kesadaran (awareness). Kesadaran ini menyangkut etika dan hukum. Kepekaan jurnalistik dan pentingnya jejaring-lobi.
Aspek berikutnya sambung dia, adalah pengetahuan (knowledge). Aspek ini menyangkut pengetahuan umum dan khusus menyangkut jurnalistik. Termasuk teori dan prinsip-prinsip jurnalistik.
Aspek ketiga, lanjutnya, adalah keterampilan (skill). Aspek ini menyangkut ketrampilan mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, mengedit, menyiarkan/menayangkan berita. Tidak terkecuali, melakukan riset/investigasi dan analisa/prediksi serta menggunakan alat dan teknologi informasi.
Dikatakan, kompetensi wartawan dikategorikan dalam tiga jenjang: Muda, Madya dan Utama. Kompetensi wartawan muda sekurangnya-kurangnya selama tiga tahun. Wartawan Madya berhak naik "level" menjadi Utama setelah dua tahun menyandang wartawan Madya.
Siapa yang dapat menyelenggarakan UKW? Perguruan tinggi yang memiliki program komunikasi/jurnalistik, lembaga pendidikan kewartawanan, perusahaan pers dan organisasi wartawan.
"Kita Ketahui Pemkot dan Pemkab Bekasi termasuk pemda yang memiliki perhatian terhadap kompetensi wartawan. Kedua pemda ini memfasilitasi UKW melalui dua lembaga. Pemkab Bekasi menggandeng PWI sedangkan Pemkot Bekasi mendatangkan penguji dari lembaga pendidikan kewartawanan, yaitu Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS). Baik LPDS maupun PWI keduanya lembaga sah penguji kompetensi wartawan sesuai Peraturan Dewan Pers No 1/Peraturan-DP/II/2010 Junto Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan . Kedua Pemda ini memfasilitasi UKW melalui dua penyelenggara UKW yang resmi ditunjuk oleh Dewan Pers," tutup Sajekti.