RADAR NONSTOP - Pelayanan pembuatan akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi dikeluhkan warga.
Pasalnya, loket pembuatan akte kelahiran ditutup pukul 12.00 Wib, sehingga menyusahkan masyarakat yang hendak mengurus akte kelahiran anaknya.
Salah seorang warga Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Irna mengatakan, dirinya terpaksa harus pulang karena setelah sampai ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi sudah lewat pukul 12.00 Wib.
"iya sampai sini sudah tutup jam 12.00, mau tidak mau besok balik lagi, " ujarnya kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Senin (12/8).
Ditambahkan, seharusnya pihak Disdukcapil bisa melayani sampai jam kerja di sore hari. Karena, menurutnya, kasihan masyarakat yang datang jauh-jauh harus pulang dengan kekecewaan.
"Udah boros ongkos dan makan waktu mas, " kesalnya.
KURANG PEGAWAI
Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi,
Alisyahbana beralasan, ditutupnya pelayanan akte kelahiran pada pukul 12.00 Wib, karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga jika pelayanan loket dibuka sampai sore hari, data yang masuk pasti akan membludak dan itu tidak bisa diinput ke pusat.
"Ditutupnya karena kita kurang pegawai, sekarang kan pelayanan harus satu hari berkas bisa langsung diinput ke Kemendagri, " kilahnya.
Menurut dia, percuma jika pihaknya menerima berkas pemohon tapi tidak bisa diinput sehingga akan menumpuk berkas di Disdukcapil. Hal itu kata Ali juga akan menyulitkan pemohon yang berkasnya menjadi tumpang tindih.
"Mungkin solusinya harus ada penambahan pegawai agar pelayanan bisa lebih maksimal lagi, " pungkasnya.