RADAR NONSTOP - Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto akan memanggil Bagian Humas terkait mencuatnya dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) mata anggaran tentang pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan barang dan jasa, pekerjaan itu bertajuk "Pembuatan Media/Publikasi dan Leaflet" di Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi dengan nilai Rp 2,4 miliar yang diduga melanggar dan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16/2018.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan Wakil Walikota Bekasi pada Senin (12/8).
"Senin akan saya panggil Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi guna dimintai penjelasannya," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Minggu (11/8).
Anehnya, saat dikonfirmasi,
Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah melempar ke Kasubag Humas, Indah. Namun saat Kasubag, Indah dikonfirmasi mengatakan, agar awak media ke kantor Bagaian Humas Pemkot Bekasi.
"Ke kantor saja, diskusi dengan saya dan Kabag," ujarnya.
Berbeda dengan moment tersebut, belum lama ini Dewan Pers kembali mengingatkan kepada Pemerintah yang menggunakan APBD dan APBN untuk berhati-hati membelanjakan anggaran buat media. Karena akan berdampak pada temuan jika anggaran dibelanjakan adalah perusahaan media yang tidak legal.
Untuk menghindari dampak hukum yang berpotensi timbul di kemudian hari, Dewan Pers berencana mengeluarkan semacam edaran ke pemerintah daerah kriteria perusahaan media yang legal dan terdaftar di dewan pers. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA.